KEDIRI, iNewsKediri.id - Sidang perkara warga Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri menggugat kantor pembiayaan PT Mega Auto Finance (MAF) Kediri masih bergulir. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri Selasa (18/2/2025) yang seharusnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, namun justru pihak tergugat yakni PT Mega Auto Finance (MAF) tidak bisa menghadirkan saksi sesuai fakta persidangan.
Atas hal itu, majelis hakim akhirnya menunda sidang dan memberikan kesempatan sekali lagi kepada tergugat untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya tanggal 25 Februari 2025. Nantinya, jika dalam sidang berikutnya tergugat masih belum bisa menghadirkan saksi, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum penggugat Agus Suharto, S.H mengaku, pihaknya merasa dirugikan. Pasalnya agenda sidang menghadirkan saksi bagi tergugat sudah dijadwalkan sejak dua minggu sebelumnya.
“Kami merasa dirugikan ya karena persidangan harus molor. Semestinya dari pihak tergugat bisa menghadirkan saksi, karena sebelumnya sidang juga sudah pernah ditunda sebanyak dua kali, pertama karena hakim anggota ada kegiatan, yang kedua pihak tergugat tidak bisa menghadirkan saksi, padahal waktunya sudah dua minggu,” ujar Agus.
Sementara itu, apabila nanti dalam sidang berikutnya pihak tergugat kembali tidak mampu menghadirkan saksi, majelis hakim akan melanjutkan sidang berikutnya, dan memberikan kesempatan kepada penggugat bilamana adanya bukti atau saksi tambahan yang akan disampaikan.
Sementara itu, disinggung mengenai prosentase peluang kemenangan dalam persidangan melihat pihak tergugat tidak mampu menghadirkan saksi, Agus Suharto mengaku tetap berjalan dan berjuang semampunya. Pihaknya juga telah menyiapkan semua bukti-bukti persidangan, untuk membela kliennya dalam gugatan melawan PT MAF itu.
“Kalau bicara soal menang tidaknya itu kami serahkan kepada majelis hakim, namun yang jelas kami selaku kuasa hukum Pak Masrowin tetap all out dan menyiapkan bukti-bukti persidangan,”ungkap Agus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Masrowin, warga Dusun Tumpang, Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri menggugat kantor pembiayaan PT Mega Auto Finance (MAF) Kediri ke Pengadilan Negeri setempat. Pria 44 tahun itu tak terima mobil Mitsubishi All New Pajero AG 1244 GE miliknya ditarik oleh oknum jasa penagihan atau debt collector yang terjadi pada Januari 2024 silam.
Kasus ini bermula pada 17 Januari 2024 lalu, mobil penggugat yang dikendarai oleh sopirnya dihentikan oleh enam orang oknum pegawai penagihan di sekitar Pasar Bandar, Kota Kediri. Mereka mengaku petugas dari lembaga pembiayaan PT Mega Auto Finance (MAF) Kediri.
Menurut Agus Suharto,S.H, perbuatan tersebut janggal karena tanpa melibatkan petugas juru sita yang sah dari pengadilan atau tanpa berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia.
Sementara penggugat tidak pernah mendapat surat pemberitahuan. Baik surat perintah penyelesaian maupun surat lelang. Sehingga prosedur dalam perjanjian fidusia tidak dilakukan oleh PT MAF. Adapun tunggakan angsuran kendaraan itu baru berjalan dua bulan.
"Dari penarikan itu, klien kami tidak ada surat pemberitahuan, baik penyelesaian atau lelang. Menurut kami prosedur dalam perjanjian fidusia tidak dilakukan oleh MAF. Tunggakan baru dua bulan dan itu pun pada saat ditarik, yang membawa adalah sopirnya, tidak dipindah tangankan, karena sopir itu mengirim rokok dari Tulungagung ke Kediri. Disitu unit ditarik, dibawa ke kantor MAF Kediri dan dibuatkan berita acara. Yang dianggap menyerahkan itu bukan debitur langsung, tetapi sopirnya," papar Agus.
Sementara itu pada agenda sidang sebelumnya, pihak penggugat telah menghadirkan dua saksi. Yakni Surono selaku distributor rokok, serta Roni selaku sopir yang mengirim rokok.
Editor : Agung K Jatmiko
Artikel Terkait