KEDIRI, iNewsKediri.id - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kediri secara resmi menyatakan sikap menolak kebijakan pelaksanaan Lima Hari Sekolah (LHS) atau Full Day School (FDS) di wilayah Kabupaten Kediri. Pernyataan sikap tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 183/PC.01/B.Ι.02.63/1622/06/2026 yang diantarkan langsung ke Bupati Kediri pada Selasa, 9 Juni 2026.
Penolakan ini didasari oleh banyaknya pengaduan dari warga Nahdliyin yang terdampak oleh implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Sekolah. PCNU menilai, kebijakan yang merujuk pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja ASN ini keliru ditafsirkan di lapangan, sehingga memperpanjang durasi belajar siswa dan membatasi ruang sosial mereka.
Perwakilan PCNU Kabupaten Kediri, Samsul Munir mengatakan terkejut dengan munculnya kembali wacana ini setelah sekian lama. "Kita itu kan dikagetkan dengan adanya wacana pemberlakuan 5 hari sekolah atau FDS. Walaupun sebenarnya gagasan atau wacana ini mengacu ke Permendikbud 23 2017, itu artinya kan sudah 9 tahun. Tapi kita merespons itu, yang pertama perlu juga menanyakan... kenapa baru hari ini?" ujar Samsul Munir.
Dalam dokumen keberatannya, PCNU memaparkan bahwa penerapan lima hari sekolah dapat menurunkan peran lembaga keagamaan nonformal yang dikelola masyarakat, seperti Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin). Jika siswa dipaksa belajar di sekolah hingga sore hari, waktu mereka untuk belajar agama akan habis.
PCNU menegaskan bahwa keberadaan TPQ dan Madin memiliki akar kultural yang kuat bagi warga NU dan bahkan sudah ada sejak sebelum kemerdekaan Indonesia.
"Ketika 8 jam pembelajaran sesuai dengan Permendikbud itu dilaksanakan, artinya kan siswa itu pulang—kalau dimulai jam 7 itu jam 3. Padahal jam aktif TPQ dan Madin itu antara jam 2 atau jam setengah 3 setelah Asar sampai menjelang Magrib. Artinya, ketika pulang jam 3 atau jam setengah 4, kebijakan itu sama halnya, dalam tanda kutip, 'membunuh' atau menutup yang namanya aktivitas pembelajaran TPQ ataupun Madrasah Diniyah."
Berdasarkan kajian komprehensifnya, PCNU memaparkan tiga perspektif utama yang melandasi penolakan ini:
Perspektif Filosofis: Kebijakan ini dinilai terlalu sentralistik dan hanya mengejar produktivitas akademik formal. Padahal, pendidikan karakter yang holistik justru tumbuh subur melalui interaksi keluarga dan tradisi keagamaan lokal.
Perspektif Psikologis: Durasi belajar yang terlalu panjang rentan memicu kelelahan mental (burnout), kejenuhan, hingga stres akademik pada anak, serta memangkas waktu interaksi dengan keluarga.
Perspektif Sosiologis: Kebijakan ini mengancam keberlangsungan ribuan TPQ dan Madin di Kabupaten Kediri yang selama ini menjadi benteng pertahanan nilai moderasi beragama, toleransi, dan akhlak.
Sikap penolakan lokal ini juga sejalan dengan keputusan Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama tahun 2023 yang secara tegas menolak sekolah lima hari di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Surat pernyataan sikap ini ditandatangani secara elektronik oleh jajaran syuriyah dan tanfidziyah PCNU Kabupaten Kediri, yakni KH. Abdul Nasir Badrus Arif (Rais), KH. Saiful Islam (Katib), KH. Muhammad Ma'mun (Ketua), dan Bahrudin (Sekretaris).
Melalui langkah ini, PCNU mendesak Pemerintah Kabupaten Kediri untuk meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan fleksibilitas penuh kepada pihak sekolah agar sistem pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat religius di Kediri. Tembusan surat ini juga telah dikirimkan ke PBNU, PWNU Jawa Timur, Komisi 4 DPRD Kabupaten Kediri, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.
Editor : Agung K Jatmiko
Artikel Terkait
