Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI, di mana Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait