Tembakan Peringatan Kajari Kediri, Kajati Jatim: Tindakan Sudah Prosedural

Vitrianda
Tindakan Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42), yang menghadang dan mengintimidasi mobil dinas Kajari di jalan raya, dinilai melewati batas kewajaran. Foto: Ist

Akhirnya diketahui HFL (33), warga Kampung Dalem dan AM (42), warga Kecamatan Mojo, yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya.

Dalam situasi itu, Pradhana, menurut Mia, mengambil tindakan terukur untuk melindungi diri. Ia memastikan tembakan yang dilepas Pradhana sudah sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).

Mia memastikan tindakan yang dilakukan Pradhana sesuai dengan aturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku dan dengan berpedoman kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network