Lebaran di Depan Mata, Ini Skema Mudik 2022 yang Disiapkan Pemerintah

Ahmad Ghozali
Skema mudik lebaran 2022

iNewsKediri - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sedang menggodok skema mudik 2022 pasca penghapusan syarat Antigen/PCR dalam bepergian.

Rencananya mudik 2022 ini akan mengacu pada skema mudik tahun 2019.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan sedang melakukan pembahasan tentang penerapan Skema yang dipakai di 2019 yang lalu yaitu skema one way untuk diberlakukan pada mudik lebaran 2022 sebagaimana dilansir okezone.

Dalam pernyataannya usai meninjau Jakarta Auto Week 2022 di JCC Senayan, Sabtu (12/3/2022), Budi mengatakan sudah melakukan pembahasan bersama Korlantas Polri bahwa tidak diberlakukannya lagi PCR dan Antigen dalam mudik 2022 ini.

Dalam kesempatan tersebut Budi juga menambahkan kemungkinan pihaknya akan menggunakan skema yang sama dengan Tahun 2019.

Menurutnya skema mudik one way atau jalan satu arah bakal kembali dilakukan pada musim mudik tahun 2022.

Seperti diketahui pada tahun 2019 pemerintah akan menerapkan jalur satu arah atau one way saat arus mudik lebaran mulai dari jalur Cikarang Utama KM 29 hingga Brebes Barat KM 262.

Jalur ini berlaku milai 30 Mei sampai 2 Juni 2019 selama 24 jam.

Sedangkan untuk arus balik, pemerintah akan menerapkan sistem yang sama di Jalan Tol KM 1 hingga KM 29 Palimanan.

One way pada masa arus balik ini akan diberlakukan pada 8 hingga 9 Juni selama 24 jam.

Menurut Dirjen Budi skema tersebut sudah dilakukan survey tahap pertama oleh Biro Litbang Kementerian Perhubungan, selanjutnya dalam waktu dekat bakal kembali dilakukan survey tahap 2 untuk selanjutnya diputuskam menjadi sebuah aturan berlaku.

"Ini masih tahap perencanaan kita, survey sudah ada tahap satu, tapi kemarin pak menteri minta ada survey yang kedua, dan itu akan menjadi acuan policy manajemen trafic untuk angkutan lebaran tahun 2022," kata Dirjen Budi.

Dirjen Budi menambahkan apabila masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran dengan menggunakan transportasi umum tanpa menunjukkan test PCR atau Antigen.

"PeduliLindungi masih, cuma di dalam itu sudah tidak ada persyaratan PCR atau Antigen itu," pungkasnya.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network