Aturan Baru! Anggota TNI yang Melakukan Pelanggaran Kini Harus Menerima Hal Ini

Ahmad Ghozali
Ilustrasi TNI

KEDIRI, iNewsKediri - Baru baru ini Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan aturan terbaru yang berisi tentang kebijakan baru untuk seluruh anggota TNI di Indonesia.

Pada aturan baru tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut jika semua prajurit yang ditahan karena melakukan pelanggaran disiplin, yang sebelumnya ditangani di tingkat satuan, kini keseluruhan penanganan kasus harus melalui Polisi Militer (POM).

Penekanan ini disampaikan dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra juga Tim Hukum TNI beberapa waktu lalu.

Jenderal bintang empat ini menjelaskan, perubahan itu mencakup baik prajurit yang terkena hukuman ringan maupun berat. 

"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin, mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat itu di Polisi Militer," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Selasa 8 Maret 2022.

Andika mengatakan, perubahan yang dilakukannya agar bisa menimbulkan efek jera yang serius bagi mereka yang melanggar.

Sebab, kata dia, selama ini jika penerapan dilakukan di satuan ada kesan tak serius. 

"Karena kalau di satuan itu banyak prememorinya, jadi kayak enggak serius dan akhirnya enggak menimbulkan efek jera. Ini memang hukuman disiplin, tapi jalani supaya dia merasakan,"pungkasnya.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network