DENPASAR, iNewsKediri - Gubernur Bali I Wayan Koster baru saja mengumumkan kabar menggembirakan, karena mulai 7 Maret 2022 diberlakukan kebijakan baru yakni bagi wisatawan manca negara yang berkunjung ke Bali sudah tak perlu lagi menjalani karantina.
Hal ini diumumkan oleh Gubernur Bali setelah dirinya melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.
Tentu saja, ini menjadi kabar yang membahagiakan bagi pelaku wisata yang ada di pulau Bali.
Mereka bisa mulai bangkit dari keterpurukan pada sebelumnya menghadapi pandemi Covid-19.
"Jadi mulai 7 Maret, tanpa karantina khusus untuk Bali," kata I Wayan mengutip sindonews, Sabtu 5 Maret 2022.
Dalam rapat disepakati kebijakan tanpa karantina berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik melalui jalur udara, juga jalur laut.
Selain tak perlu lagi karantina, rapat juga menyepakati wisman yang datang ke Bali sudah bisa menggunakan visa on arrival (VoA) mulai 7 Maret 2022.
VoA berlaku bagi wisman dari 23 negara. Yaitu Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Thailand, Malaysia, Singapura, Brunai Darussalam, Vietman, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Koster yakin dengan penghapusan karantina dan pemberlakuan VoA, kedatangan wisman ke Bali akan meningkat.
"Ini penerbangan (internasional) nambah terus," ujarnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait