SULUT, iNewsKediri - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara tengah fokus untuk menangani dan melakukan penertiban organisasi masyarakat (ormas) yang tidak terdaftar secara resmi di Kesbangpol.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe melalui Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sangihe meminta ormas yang tidak terdaftar untuk tidak melakukan berbagai kegiatan yang bisa saja meresahkan masyarakat.
Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sangihe Franky Nantingkaseh mengatakan, ormas yang tidak terdaftar ini dinilai sudah menyalahi aturan Pemerintah, sehingga dilarang untuk menggelar berbagai kegiatan apapun.
Pihaknya mengaku, hal ini sudah sejak lama disosialisasikan kepada masyarakat dan sebagai bentuk penertiban terhadap keberadaan Ormas di daerah tersebut.
"Kesbangpol segera melakukan penertiban keberadaan organisasi masyarakat yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe," ujar Franky di Tahuna, Senin 28 Februari 2022.
Dia menuturkan, saat ini ormas yang terdaftar di Kabupaten Sangihe sebanyak 71 yang aktif maupun tidak.
"Kami telah meminta semua ormas agar melengkapi setiap dokumen yang menjadi syarat keberadaan ormas," tuturnya.
Menurutnya, setiap ormas yang melakukan kegiatan di Kabupaten Sangihe harus memenuhi regulasi dan terdaftar serta memiliki tujuan jelas.
"Tahun 2021 lalu Kesbangpol telah melakukan sosialisasi dengan melakukan pertemuan dengan ormas-ormas serta validasi keabsahan ormas," ucapnya.
Dia menjelaskan, dokumen yang harus dilengkapi oleh pengurus ormas di antaranya surat keterangan terdaftar kalau yang berbadan hukum di Kemenkumham atau berbadan hukum lewat Kemendagri serta memiliki kepengurusan, sekretariat program kerja dan kelengkapan-kelengkapan lainnya.
"Kami berharap semua pengurus ormas yang ada di Sangihe dapat melengkapi setiap dokumen yang dibutuhkan agar dapat melaksanakan kegiatan di Kabupaten Sangihe," katanya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait