KEDIRI, iNewsKediri - Imbas dari kasus Covid-19 varian Omicron yang fluktuatif dan juga untuk menciptakan physical distancing, PT Kereta Api Indonesia (KAI) daop 8 jawa timur membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal.
PT KAI Daop 8 memastikan, dalam mengoperasikan kereta api, tetap mengacu pada peraturan pemerintah. Menyusul naiknya angka kasus COVID-19 varian Omicron, Kereta Api (KA) Daop 8 membatasi kapasitas penumpang.
"Kami akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Jumat 25 Februari 2022.
KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 tahun 2021. KAI, kata dia, akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA. Dia menambahkan, KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya.
"Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujarnya.
Saat ini, kata dia, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal. KAI memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen.
Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun. Diantaranya, Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
Editor : Rohman
Artikel Terkait