KEDIRI, iNewsKediri - Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen secara resmi memang sudah diperbolehkan.
Bahkan, sampai saat ini juga sudah ada beberapa sekolah di Indonesia yang menerapkan pembelajaran secara langsung.
Namun, perlu diketahui ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan hal tersebut.
Syarat-syarat itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang ditandatangani pada 21 Desember 2021.
Dimana, di dalam SKB itu tertulis bahwa syaratnya yakni, pembelajaran paling banyak 6 jam pelajaran per hari, capaian vaksinasi dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Lalu, capaian vaksinasi dosis kedua pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen, serta yang terakhir berada pada wilayah PPKM level 1 dan level 2.
Sekjen Kemendikbudristek Suharti mengingatkan pentingnya penerapan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB
Kementerian Pendidikan, Kebudyaaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya menginformasikan kembali mengizinkan sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100%.
Kendati demikian, sambung dia, di wilayah PPKM level 2 maka hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Terkait aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring, Suharti menyampaikan proses asesmen dapat dilakukan dengan beragam metode.
Menurut dia, bisa dilakukan tak hanya dengan tes tertulis, tapi dengan beragam bentuk seperti tugas, atau yang lainnya.
"Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas," ujar Suharti.
Editor : Rohman
Artikel Terkait