KEDIRI, iNewsKediri.id - Dua pria asal Mojokerto dan Sidoarjo ditangkap lantaran terlibat kasus tindak pidana perjudian. Keduanya masing-masing FP warga Kabupaten Mojokerto dan AMR warga Sidoarjo tak berkutik saat digerebeg oleh anggota Satreskrim Polres Kediri ketika asyik bermain judi biliar di wilayah Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri Jawa Timur, Senin (27/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama mengatakan, awal penggrebekan tindak pidana perjudian biliar itu dari adanya laporan masyarakat, selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan hingga penggerebekan pada akhir bulan Mei lalu. Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sekitar 50 orang.
"Puluhan orang tersebut diamankan dan dimintai keterangan soal keterlibatan tindak perjudian yang meresahkan masyarakat," jelas AKP Fauzi, Jumat (7/6/2024).
Fauzi menambahkan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang didapatkan, kami menetapkan dua tersangka FP alamatnya Kabupaten Mojokerto yang merupakan pemilik tempat biliar dan AMR asal Sidoarjo selaku pemain judi.
"Awalnya sekitar 50 orang kita amankan, setelah dilakulan pemeriksaan dan penyidikan, kami menetapkan 2 TSK yakni FP dan AMR," imbuhnya.
Dalam tindak perjudian biliar ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang, handphone, papan, bola, dan stik biliar. Kini kedua TSK harus mendekam di Rutan Mapolres Kediri dan terancam dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Rohman
Artikel Terkait