JAKARTA, iNewsKediri - Merespon aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, gabungan serikat buruh menggelar unjuk rasa besar-besaran di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Rabu (16/2/2022).
Seperti dilansir okezone, Demo dilakukan mulai pukul 10.00 dan melibatkan ribuan buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Imbas dari giat tersebut tentu berpengaruh pada kelancaran arus lalu-lintas disekitar lokasi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSP) Said Iqbal mengatakan masa difokuskan di dua tempat yang berbeda.
Aksi ini dilakukan berkaitan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai merugikan para buruh.
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Said dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Demo digelar mulai pukul 10.00 WIB di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, serta di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Serikat buruh bereaksi atas terbitnya aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Permenaker ini diatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Editor : Rohman
Artikel Terkait