Penularan Covid-19 Omicron Meluas, Pemerintah Pusat Ingatkan Pemda Jangan Sampai Kekurangan Nakes

Ahmad Ghozali
Pasien Omicron kabur dijemput di apartemen. (Foto: Yohannes T)

KEDIRI, iNewsKediri - Penularan Covid-19 varian Omicron di Indonesia semakin meluas, sehingga setiap hari jumlah kasus positif Omicron terus mengalami penambahan hingga terjadi peningkatan yang signifikan.

Untuk itu Kementerian Kesehatan mengingatkan keberadaan tenaga kesehatan saat ini sangat dibutuhkan di sejumlah tempat fasilitas kesehatan.

Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan ada dua kondisi penting dari tenaga kesehatan.

Hal itu meliputi kondisi kontigensi tenaga kesehatan yang merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.

"Kondisi yang kedua adalah kondisi krisis tenaga kesehatan yang berarti kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan," kata Siti mengutip okezone, Senin 14 Februari 2022.

Siti menjelaskan, strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit.

Dimana, lanjut dia, strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan Covid-19.

"Dilakukan juga penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi/menunda layanan non emergensi, meningkatkan layanan telemedisin," lanjut siti.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten dan seluruh Direktur rumah sakit untuk menjamin keberadaan para tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan di daerahnya.

Imbauan ini dilakukan seiring meningkatnya kasus Covid-19 khususnya varian Omicron dengan tingkat penularan lebih tinggi dari varian Delta sebelumnya.

Di samping itu, menurutnya, perlu juga pelibatan dokter/tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin atau pelayanan kosultasi, penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan konsultasi.

Selanjutnya, mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Covid-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP.

Serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network