Pelaku Pembunuhan Wanita Di Kediri Tertangkap, Pelaku Adalah Teman Dekat korban, Masih Dibawah Umur

Jatmiko
Polisi menunjukkan BB pakain pelaku dan korban. Foto:iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI,iNewsKediri.id - Anggota Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita, yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terlentang dengan luka pada bagian perut dan kepala, di areal persawahan menuju Goa Jegles, Kecamatan Kepung. Pelaku tak lain adalah teman dekat korban.
 
TLM , 16 tahun warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pelaku pembunuhan Indriana, seorang wanita yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terlentang dengan luka pada bagian perut dan kepala, di areal persawahan menuju Goa Jegles, Kecamatan Kepung Jumat minggu lalu (23/12/2023)
 
Pelaku merupakan teman dekat korban. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku nekat membunuh korban lantaran cemburu dan sakit hati karena umpatan korban yang menyangkut  kehormatan keluarganya.
 
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama mengatakan, kronologis pembuhan tersebut bermula saat korban menyinggung orang tua pelaku bahwa yang bersangkutan berasal dari keturunan yang tidak benar, sehingga membuat pelaku kesal lantas ingin melukai korban, sehingga pelaku menyiapkan pisau di jok motornya saat janji bertemu di kawasan wisata Goa Jegles tersebut. Namun yang terjadi, pelaku justru cemburu karena saat itu korban justru menerima telepon dari pria lain, korban bahkan merasa tidak ada beban saat pelaku mencoba bertanya terkait pria di ujung telepon itu.
 
“Saat hari H kejadian pelaku ini memang sudah kesal dengan korban, kemudian mereka janji untuk bertemu. Pada saat di TKP kebetulan ada peristiwa dimana korban menerima telepon dari seorang laki-laki, ketika ditanya siapa, korban menjawab seperti tidak memiliki beban seperti itu,” jelas AKP Fauzi, Jumat (29/12/2023)
 
AKP Fauzi menambahkan, dari hasil otopsi terungkap, pelaku membunuh korban dengan sangat keji, pasalnya, pada tubuh korban ditemukan 12 luka tusukan di bagian perut dan dada serta 15 titik luka di kepala, akibat benturan di lantai. Pelaku dengan sengaja membenturkan kepala korban ke lantai cor.

“Berdasarkan hasil otopsi ada 12 tusukan di perut dan di dada kemudian di kepala ada 15 luka akibat kekerasan benda tumpul,” imbuhnya

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 440 dan 338 tentang pembunuhan, juga pasal 80 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network