KEDIRI,iNewsKediri.id - Antisipasi cegah konvoi di malam pergantian tahun, Polres Kediri Kota Jawa Timur rutin menggelar razia. Hasilnya, puluhan kendaraan bermotor tidak memenuhi standar serta menggunakan knalpot brong diamankan. Selanjutnya puluhan knalpot brong juga dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda.
Puluhan sepeda motor tersebut terjaring dalam razia cipta kondisi, yang digelar oleh Satlantas Polres Kediri Kota dalam kurun waktu 7 hari, yang dimulai pada 22 sampai 28 Desember 2023.
Sesuai peraturan menteri lingkungan hidup tahun 2019, batas kebisingan kendaraan bermotor maksimal 80 desibel, sedangkan dari total 67 kendaraan roda dua berknalpot brong yang diamankan petugas tersebut melebihi ambang batas maksimal.
Kasatantas Polres Kediri Kota AKP Andhini mengatakan, untuk mencegah agar pada malam tahun baru tidak ada arak-arakan, pihaknya rutin menggelar razia atau operasi cinta kondisi, untuk mencegah kendaraan bermotor menggunakan knalpot brong.
“Untuk kendaraan bermotor yang kita amankan, akan menjalani persidangan usai pergantian malam tahun baru. Hal ini agar mereka tidak melakukan konvoi atau arak-arakan di jalanan,” jelasnya.
AKP Andhini menambahkan, ketika pemilik kendaraan hendal mengambil motor yang diamankan, pihak Satlantas Polres Kediri Kota mewajibkan kepada pelanggar lalu lintas untuk membuat surat pernyataan dan membawa knalpot asli serta langsung dignati di mako Satlantas Polres Kediri Kota.
“Jadi nanti ketika pelanggar lalu lintas itu mamu mengambil kendaraannya, kamiw ajibkan untuk membuat surat pernyataan serta membawa perlangkapan standarnya, untuk langsung diganti sebelum dibawa pulang,” pungkasnya
Editor : Rohman
Artikel Terkait