KEDIRI,iNewsKediri.id - Edarkan narkotika jenis sabu-sabu, seorang pemuda asal Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kediri. Tersangka diamankan berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,37 gram.
Pria berinisial FWA alias Kirun (30) asal Desa Adan-adan Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri tersebut diamankan pada Senin (5/6/2023) saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penggeledahan, anggota Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri mendapati 1 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,37 gram.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Uji Langgeng mengatakan FWA alias Kirun diamankan di Desa Adan-adan, pengungkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat atas adanya peredran narkotika di wilayahnya.
"Berkat informasi dari masyarakat terduga pelaku FWA alias Kirun berhasil diamankan,"kata AKP Uji Langgeng, Selasa (6/6/2023).
AKP Uji LAnggeng menambahkan, selain mengamankan paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit ponsel, 1 korek api dan 2 pipet kaca.
"Barang bukti itu diduga milik terduga pelaku dan saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Kediri," tutur AKP Uji Langgeng.
Lanjut disampaikan Kasi Humas, saat ini terduga pelaku FWA alias Kirun dimintai keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri.
"Terduga pelaku saat dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,"jelas AKP Uji Langgeng.
Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang - Undang Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Rohman
Artikel Terkait