10 Rumah Dieksekusi, Diwarnai Penolakan Penghuni

Kridaning Jatmiko
Bangunan dirobohkan dengan alat berat. Foto: iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Sepuluh rumah di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur di eksekusi oleh Pengadilan Negeri setempat, Rabu (15/3/2023). Dalam eksekusi tersebut sempat diwarnai penolakan oleh salah satu penghuni rumah, dan memilih bertahan dengan menggelar pengajian. 
 
Eksekusi yang dilakukan pn kota kediri ini sesuai ketetapan ketua PN Kota Kediri No 6/Pdt.Eks/2022/PN Kota Kediri pada 10 januari 2023. Dalam eksekusi ini, sebanyak 10 rumah diratakan dengan tanah menggunakan tiga alat berat. Untuk mengamankan jalannya eksekusi, jajaran TNI-Polri, Damkar, dan Satuan Brimob turut diterjunkan.

Eksekusi ini sempat diwarnai penolakan dari dua keluarga tergugat, salah satunya Ichwan Kurdi yang menggelar pengajian bersama keluarganya. Mereka tak bergeming saat rumah rumah lain dihancurkan.  

Fatma kuasa hukum 21 tergugat mengaku memiliki sertifikat tanah yang sah melalui BPN Kota Kediri. Sementara para penggugat menurutnya hanya memiliki Letter C.  Dia menduga ada permainan dalam perkara ini. 
“Ada 21 klien saya di sini, kontrak saya dengan 21 klien saya di sini seumur hidup, jadi kalau ada barang yang hilang atau rusak, saya akan menuntut dan minta pertanggungjawaban,” ujar Fatmah, Kuasa Hukum Tergugat.

Sementara itu Kepala Pengadilan Negeri Kota Kediri Maulia Martwenty menyebut bahwa tanah seluas 2.597 meter persegi itu adalah milik penggugat selaku ahli waris.  Menurutnya eksekusi ini sudah dilakukannya sesuai prosedur termasuk pengajuan permohonan sebelum eksekusi. 

“Kami melaksanakan hasil putusan berkekuatan tetap, telah menempuh semua prosedur dari pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
 
Untuk informasi, perkara ini berawal saat Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah menggugat Zaenal Arifin dan beberapa pemilik rumah lainnya. Gugatan itu terkait sengketa hak waris. Dari informasi yang beredar, pihak penggugat masih ada hubungan saudara dengan Zaenal. Dengan alasan hak waris itulah penggugat memperkarakan sengketa tanah ini. 

Sementara rumah milik Zaenal itu sudah dijual kepada Sri Sukarmani sejak 1988 lalu begitu juga dengan rumah lainnya yang sudah berpindah kepemilikan.

Namun, Kuasa Hukum Penggugat, Suwandi SH menjelaskan, sebelum langkah eksekusi ini dilakukan pihaknya juga sempat menempuh jalur mediasi. Namun sayangnya mediasi tersebut tak berhasil.

“Sebelumnya kita juga sudah lakukan beberapa upaya mediasi. Namun upaya itu diindahkan oleh para tergugat,” jelasnya.

Sebelumnya, dua ahli waris tanah seluas 2.597 m2 yakni Emi Hanifah dan Weny Khusnul Kholqiyah mengguat 21 warga yang menempati rumah di Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri. Gugatan dilakukan pada tahun 2019 lalu di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam gugatan ini dua ahli waris yang menjadi penggugat dinyatakan menang oleh hakim.

Sengketa berlanjut di Pengadilan Tinggi Surabaya. Para pihak tergugat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam proses banding, pihak tergugat dinyatakan menang. Tanah yang mayoritas sudah berdiri bangunan rumah itu dinyatakan sah milik 21 warga.

Tahun 2020 pihak penggugat kembali melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 3259K/PDT/2020 tanggal 16 Desember 2020 para penggugat dinyatakan menang. 

Sengketa terus berlanjut hingga para tergugat pada Mei 2022 lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Namun, permohonan PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyebutkan jika para tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa tanah pekarangan Persil No 20 Kohir No 423 seluas 2.597 m2 yang berada di Kelurahan Rejomulyo Kota Kediri dalam keadaan kosong.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network