Komplotan Curanmor Jatim, Tak Berkutik Ditangkap Resmob Polres Kediri, 15 Motor Diamankan

Kridaning Jatmiko
komplotan pelaku curanmor Jatim ditangkap. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Enam orang dari berbagai daerah di Jawa Timur, ditangkap anggota Resmob Polres Kediri, lantaran terlibat kasus pencurian disejumlah daerah di Jawa Timur. Bahkan dua tersangka merupakan residivis, sementara satu tersangka lainnya masih dibawah umur. Para tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti sebanyak 15 unit sepeda motor.

Para tersangka hanya dapat tertunduk dengan tangan terborgol saat rilis di Mapolres Kediri, Selasa (21/2/2023) usai ditangkap oleh anggota Resmob, Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur. Setelah terlibat sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai daerah di jawa timur.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha mengatakan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka yang datang dari Sidoarjo ini  setiap hari berdandan necis dengan mengendarai sepeda motor. Mereka kemudian berkeliling di Kediri untuk mencari target sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan. Saat mendapatkan mangsa, Syafaat yang bertugas sebagai eksekutor langsung menggasak motor milik korban dengan menggunakan kunci letter T. Usai berhasil mendapatkan motor curiannya, duet Syafaat-Kodir langsung kabur ke Sidoarjo. Dia bertemu penadahnya yang diduga berasal dari madura dan langsung bertransaksi secara tunai.

"Dua tersangka yang berasal dari Sidoarjo ini melakukan aksinya secara mobiling, mereka berkeliling Kediri untuk mencari mangsa," kata Rizkika.

Rizkika menambahkan, saat menjalankan aksinya, para tersangka beroperasi sekitar jam 9 pagi sampai 1 siang, dan jika tidak berhasil pada jam tersebut, kembali diulangi pada hari berikutnya secara terus - menerus dan dilakukan sejak awal tahun 2023. 

"Mereka keliling mulai jam 9 pagi sampai jam 1 siang, apabila tidak mendapatkan hasil,mereka pulang dan kembali menjalankan aksi pada esok harinya secara terus - menerus di jam yang sama, dan itu terbukti dari berbagai LP waktu kejadiannya sama" imbuh Rizkika.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam di ruang tahanan mapolres kediri dan terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, karena barang bukti yang diamankan dalam kondisi masih utuh, polisi juga mengembalikan motor-motor curian tersebut ke pemiliknya.

"Alhamdulillah juga ini bisa memberikan kepuasan untuk masyarakat karena sebelumnya motor yang hilang ban di mana mesin di mana ini masih lengkap. Sehingga kita akan kembalikan ke korban agar bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Rizkika.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network