Meresahkan, Pelaku Curanmor Antar Kota Ditangkap

Kridaning Jatmiko
Pelaku curanmor usai ditangkap foto: iNewsKediri/jatmiko

KEDIRI,iNewsKediri.id - Seorang pelaku pencurian sepeda motor antar kota ditangkap anggota Reskrim Polsek Ringinrejo Kediri, Jawa Timur. Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah beraksi beberapa kali di sejumlah tempat yang berbeda.

Soni Irwansyah, hanya bisa pasrah saat digelandang oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pria asal Lampung ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor. Lucunya, pelaku ditangkap saat kembali mendatangi warung dengan menggunakan sepeda angin, kemudian berencana menukarkannya dengan sepeda motor yang digunakannya sebelum mencuri. 

Di hadapan polisi, pelaku mengaku telah menjalankan aksi beberapa kali di sejumlah tempat yang berbeda, dan merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat di wilayah perbatasan Kediri dan Blitar.

AKP Joko Suprano, Kapolsek Ringinrejo Kediri mengatakan, modus pelaku adalah mendatangi warung korban dengan menggunakan sepeda motor, setelah melihat motor korban dalam kondisi kunci masih tertancap, pelaku lalu membawanya kabur dan membawa ke rumah kontrakannya, selanjutnya pelaku kembali mendatangi warung dengan sepeda angin, dan menukarkannya dengan sepeda motor yang ditinggalkan sebelumnya.

"Pelaku datang ke sebuah warung di wilayah Ringinrejo dengan mengendarai sepeda motor, mengetahui motor korban dalam kondisi kunci tertancap, kemudian pelaku membawanya kabur ke rumah kontrakan, kemudian pelaku kembali ke warung dengan mengendarai sepeda angin," jelas Kapolsek, Rabu (15/2/2023).

Kapolsek menambahkan, usai korban melaporkan ke polisi, selanjutnya polisi melakukan olah TKP, dan disaat yang bersamaan pelaku kembali ke warung dengan mengendarai sepeda angin, melihat gelagat mencurigakan, kemudian polisi melakukan penggeledahan, dan mendapati kunci dari motor yang ditinggalkan pelaku.

"Saat petugas oleh TKP, tiba-tiba pelaku kembali datang ke warung, melihat gelagat mencurigakan, selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan mendapati kunci motor yang ditinggalkan oleh pelaku," imbuh AKP Joko. 

Sementara itu, dua barang bukti hasil pencurian dua tahun silam, yang berhasil diamankan petugas, dikembalikan kepada korban, karena peristiwa pencurian tersebut tidak dilaporkan polisi. Seperti halnya milik Lailatul Fadila, dirinya sedang karena sepeda motornya yang hilang dua tahun lalu berhasil ditemukan dengan kondisi utuh.

"Tidak menyangka motor saya bisa ditemukan, bahkan kondisinya masih utuh padahal sudah hilang selama dua tahun, saya mengucapkan terima kasih kepada anggota Polsek Ringinrejo," tutur Dila.

Kini, kasus pencurian sepeda motor ini masih dikembangkan oleh Polsek Ringinrejo. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network