KEDIRI, iNewsKediri.id - YM dan NA pasangan suami istri asal Kabupaten Nganjuk, terpaksa harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur, lantaran 30 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor, di sejumlah TKP.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan AA, warga Kabupaten Tuban, selaku penadah hasil pencurian yang dilakukan YM dan NA.
Kompak 30 kali melakukan pencurian sepeda motor, sejak agustus 2022 hingga februari 2023, YM dan NA pasangan suami istri warga Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur. YM dan NA ditangkap berikut barang bukti 16 sepeda motor.
AKBP Teddy Candra, Kapolres Kediri Kota, Senin (13/2/2023) mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pasutri ini mengincar kendaraan yang dIparkir di tempat ibadah, sekolah, dan pinggir jalan yang tidak di kunci ganda.
Modusnya NA mengambil kendaraan yang terparkir kemudian didorong ke tempat lain, sebelum akhirnya oleh sang suami didorong dari belakang, menggunakan kendaraan lainnya. Hasil curian tersebut, oleh keduanya dijual ke AA, seorang penadah asal Kabupaten Tuban.
"Tersangka telah beraksi sebanyak 30 kali sejak Agustus 2022, kemudian kendaraan tersebut dijual kepada AA, warga Tuban, dan uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk membayar hutang,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, dari tangkapan tersebut, polisi menyita 16 sepeda motor hasil kejahatan, yang belum sempat dijual. Kasus ini kini tengah dikembangkan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota.
Pasangan suami istri tersebut terancam dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman 7 tahun penjara, sementara AA dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Rohman
Artikel Terkait