PATI, iNewsKediri.id - Sengketa tanah Dukuhseti Pati masih belum tuntas.Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menerangkan jika sudah ada upaya perdamaian agar tidak mengorbankan pendidikan dan pelayanan masyarakat.
Namun menurut kuasa hukum pemilik lahan, Bety Wirandini, Bupati seolah-olah tidak paham hukum.
Padahal berdasarkan sertifikat nomor 342 pemilik sah adalah Soenari bin Tanus, bukan Pemdes, SDN, atau Pemkab.
"Secara hukum Mbah Soenari merupakan pemilik sah atas tanah tersebut, bukan (hanya) merasa punya hak. Justru sebaliknya, Pemdes atau Pemkab yang merasa memiliki hak tanpa menunjukkan bukti haknya.
Untuk apa orang yang sudah jelas secara hukum memiliki hak berdasarkan sertifikat harus melakukan menggugat. Justru sebaliknya, pihak yg hanya mengaku-ngaku punya hak tanpa bukti harusnya tahu diri, jangan mentang-mentang karena punya kekuasaan kemudian sewenang-wenang," kata Bety tegas.
Editor : Rohman
Artikel Terkait