PATI, iNewsKediri - Sengketa lahan Dukuhseti berujung pada penyegelan
Balai Desa dan SD N Dukuhseti 02.
Penyegelan itu bukan tanpa sebab, tetapi karena Pemerintah Kabupaten Pati yang dianggap tidak segera merespon sengketa yang terjadi.
Memang Balai Desa dan SD N Dukuhseti 02 ini berdiri di atas tanah yang bersertifikat milik orang lain.
Dan tindakan penyegelan ini merupakan langkah kongkrit dari proses hukum yang menurutnya masih belum membuahkan hasil.
”Bentuk langkah hukum yang konkrit. Kita sudah melayangkan somasi satu dua namun tidak ada jawaban yang pasti,” kata Muhammad Saiful Rizal.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Sunari (pemilik sah lahan) memiliki tanah ini sejak tahun 1964.
Namun anehnya, lahan itu justru digunakan untuk membangun balai desa dan sekolah yang notabene bukan miliki Sunari.
Di sisi lain, Camat Dukuhseti Agus Sunarko menghormati langkah yang dilakukan pihak pemiliki lahan.
Dan akibat penyegelan itu, aktivitas di balai desa menjadi WFH.
Sementara, aktifitas belajar mengajar juga tetap berlangsung meskipun harus meminjam ruangan di sekolah lain.
Editor : Rohman
Artikel Terkait