Rizky Billar Bantah Kabar KDRT, Polisi Ultimatum Akan Jemput Paksa

Aris Setyo
Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Foto: Instagram/Lestykejora)

KEDIRI, iNewsKediri - Pihak Rizky Billar mengeluarkan bantahan atas tudingan melakukan KDRT ke Lesti Kejora.

Menurut kuasa hukumnya, Ade Erpil Manurung, Rizky Billar tak melakukan KDRT ke istrinya apalagi sampai mencekik dan membanting perempuan 23 tahun itu.

"Wah itu tidak, itu berlebihan," kata Ade Erfil Manurung kepada awak media, Kamis (6/10/2022).

Berdasarkan keterangan dari Rizky Billar, dirinya tidak membanting apalagi mencekik Lesti seperti yang dituduhkan.

Kepada kuasa hukumnya, bintang Ashiap Man itu mengatakan bahwa Lesti terbanting dan kalungnya tertarik hingga putus saat dirinya mencoba menenangkan pelantu Bawa Aku Ke Penghulu tersebut.

"Yang jelas Rizky tidak ada membanting-banting. Nggak ada itu, nggak benar. Yang ada (Lesti Kejora) kebanting. Jadi ketika Rizky mau ke kamar mandi menenangkan diri, ini bahasa Rizky," ungkap kuasa hukum Rizky Billar, Ade Erpil Manurung saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022).

"Lesti dikejar dan ditarik lah ininya (kalung) putus rantainya kemudian Rizky nepis, dan kejatuh, jadi bukan membanting-banting," lanjutnya.

Pengakuan kuasa hukum Rizky Billar sontak ditanggapi oleh pihak kepolisian.

Namun, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku baru bisa menjelaskan terkait peristiwa tersebut setelah Rizky Billar memberikan kesaksiannya di hadapan penyidik.

Bahkan ia juga memberikan penegasan soal penjemputan paksa yang akan dialami oleh Rizky Billar apabila kembali mangkir dari panggilan polisi .

"Untuk sementara ini buat rekan-rekan kita tunggu saja ini setelah saudara R memberi keterangan itu memperjelas kasus yang dilaporkan L," papar Nurma Dewi.

"Yang jelas kalau dua kali tidak hadir kemudian yang ketiga kami jemput paksa," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Ia bahkan terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 15 juta.

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network