KEDIRI, iNewsKediri.id - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba mendapatkan program Restoratif Justice dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur.
Para tersangka dibebaskan dari tuntutan dan jeratan hukum, namun harus menjalani rehabilitasi.
Novika Muzairah Rauf, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengatakan, meski dibebaskan para tersangka tetap harus menjalani rehabilitasi narkoba selama 3 bulan, di balai rehabilitasi.
Kejaksaan Negeri Kota Kediri, sengaja memberikan program Restoratif Justice kepada para tersangka, kerena keduanya telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarat Restoratif Justice sendiri, yakni para tersangka merupakan pengguna terakhir, dan bukan bandar atau pengedar narkoba. Barang bukti yang didapati dari para tersangka juga dibawah 1 gram.
"Kedua tersangka ini layak mendapat Restoratif Justice, karena keduanya hanya pengguna terakhir, selain itu BBnya kurang dari 1 gram," jelas Novika.
Kedua tersangka juga telah memperoleh rekomendasi dari tim asesmen terpadu, sehingga isa dilakukan rehabilitasi.
Untuk rehabilitasi kedua tersangka tersebut dilaksanakan di Rumah Pemulihan bagi Korban Penyalahguna Napza Eklesia Kediri Foundation.
Restoratif Justice bagi tersangka kasus narkoba sendiri merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Restoratif Justice untuk kasus penyalahgunaan narkoba ini kali pertama dilakukan di Kota Kediri," imbuh Novika.
Editor : Rohman
Artikel Terkait