KEDIRI, iNewsKediri.id - Bangunan rumah tinggal yang sudah ditetapkan sebagai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berlokasi di jalan Brawijaya Kota Kediri Jawa Timur dibongkar, Pemilik berdalih tidak mengetahui jika rumah miliknya itu telah terdata di Pemerintah Kota Kediri sebagai salah satu dari 13 obyek yang diduga cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Kediri Zachrie Ahmad mengaku jika pemilik tidak mengetahui bangunan tersebut adalah salah satu obyek diduga cagar budaya (ODCB) meskipun bangunan tersebut sudah terdata di Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Disbudparpora Kediri.
"Informasi dari pemilik mereka tidak tahu kalau ini benda cagar budaya, tadi sudah disampaikan kepala BPCB kami terus sosialisasikan, karena pendataan dilakukan pada tahun 2019, itu nanti kita akan sosialisasikan titik titik pendataan, kita cari solusi yang terbaik lah" kata Zachrie
Dengan kejadian ini, Disbudparpora langsung mengajak musyawarah pemilik bangunan penggiat budaya serta BPCB untuk merumuskan kepentingan yang bersangkutan dalam kejadian ini.
"Merumuskan kepentingan mereka (ekonomi) dan pelestarian budaya kita, sebelum kita pertemukan, pembongkaran dihentikan, pemilik sudah menyanggupi berhenti dan mempertemukan pihak pemborong."ujarnya.
Sementara itu, Bambang Pranowo pemilik bangunan tersebut mengaku tidak tahu jika bangunan tersebut masuk dalam obyek yang diduga cagar budaya dan telah terdata di BPCB maupun Pemerintah Kota Kediri " Saya pikir ini bangunan tua dan tidak akan ada yang menempati sini, eh tau tau ini dilarang, tidak ada pemberitahuan sama sekali" ujarnya.
Menurutnya pembongkaran ini dilatarbelakangi adanya investor yang menyewa bangunan ini, dengan salah satu persyaratan memperbaiki bangunan "Mc Donald kalau tidak sesuai dengan keinginannya bakal dibatalkan, kalau dibatalkan bangunan terbengkalai begini ya tanggungan saya," terang Bambang.
Di tempat yang sama, Kepala BPCB Provinsi Jatim, Zakaria Kasimin mengatakan, bangunan zaman belanda ini merupakan bangunan lama dan sudah masuk data kategori ODCB, dan diketahui bangunan ini sudah beralih pada pemilik baru.
"Dari segi arsitekturnya ini memang bangunan lama, kemudian mendukung bahwa masa Belanda ada orang cina yang menempati ini. Setelah bangunan ini beralih kepemilikan, akhirnya rencana akan dibangun McD. Karena bangunan ini sudah didata masuk dalam kategori ODCB, sehingga jika ingin melakukan perubahan secara utuh maka tidak diperbolehkan," ujarnya di lokasi, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 tentang daptasi penyesuaian untuk kepentingan diperbolehkan. Namun dengan syarat tidak melakukan perubahan sepenuhnya.
"Adaptasi penyesuaian untuk kepentingan itu diperbolehkan namun hanya sebatas tertentu artinya tidak semua dirobohkan. Jadi ada hal hal tertentu yang diperbolehkan. Tetapi bukan ingin memanfaatkan tapi bangunannya dihancurkan," jelasnya.
Lanjut Zakaria, saat ini pihaknya ingin mengajak duduk bersama antara pemerintah terkait dengan pihak manajemen pemborong bangunan. Ia berharap bangunan yang sudah masuk data dalam ODCB ini tidak lanjut dirobohkan ataupun rusak hingga hilang.
Sebagai informasi, bangunan seluas 2.600 m² ini ditetapkan sebagai ODCB oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur sejak 2019 silam. Rencananya lokasi tersebut bakal digunakan sebagai restoran cepat saji oleh McDonald's Drive Thru. Dari informasi di lapangan, pemilik dengan pihak manajemen McDonald's sudah melakukan kerjasama secara lisan dan tertulis. Sehingga perobohan bangunan sudah dimulai sejak dua bulan lalu. iNews Kediri
Editor : Moch Robby
Artikel Terkait