get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Parkir Edarkan Sabu, Barang Bukti di Dalam Panci Magic Com

Dua Pengedar Sabu-sabu Ditangkap BNN Kota Kediri

Jum'at, 20 Mei 2022 | 20:02 WIB
header img

KEDIRI, iNewsKediri - Petugas Badan Narkotika Nasional (bnn) Kota Kediri, Jawa Timur menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penangkapan itu, lebih dari 5 gram sabu-sabu, timbangan dan uang tunai jutaan rupiah disita.

Sementara itu, salah satu tersangka merupakan bekas pasien rehabilitasi kembali kecanduan sabu sabu setelah bercerai dari istrinya.

Dua tersangka pengedar sabu sabu yang berhasil diamankan BNN Kota Kediri ialah, Dea Prasetya (24) warga Mojoroto, Kota Kediri dan Thoriq Ahmad Maula (24) warga Pesantren , Kota Kediri. Dari tangan keduanya, BNN mengamankan lebih dari 5 gram sabu-sabu dalam kemasan kecil-kecil siap edar, plastik klip kosong, timbangan serta uang tunai Rp 2 juta 400 ribu.

AKBP Bunawar Kepala Bnn Kota Kediri mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, adanya peredaran narkotika di wilayah Kota Kediri.

awalnya, petugas BNN meringkus Dea Prasetya dari sebuah warung di Kelurahan Lirboyo, Kota Kediri, kemudian mengembangkannya kepada Thoriq sebagai pemasok sabu-sabu dari rumahnya.

"Penangkapan pertama terhadap Dea selanjutnya dikembangkan terhadap Thoriq, dan didapati barang bukti sabu-sabu, timbangan dan plastik klip", kata AKBP Bunawar.

Sementara itu, tersangka Thoriq merupakan bekas pasien rehabilitasi Dinas Sosial di Kota Kediri, yang kembali kecanduan narkotika setelah bercerai dari istrinya.

Bahkan, tersangka tidak hanya sekedar penikmat sabu sabu, tetapi juga berani mengedarkan ke jaringannya, dengan paket hemat seharga Rp 200 ribu, agar mudah dijangkau pembeli.

"Pada tahun 2015 pernah direhab di Dinas Sosial, mengulang meggunakan sabu - sabu karena ada permsalahan keluarga," ujar Thoriq

Untuk pengembangan jaringan yang lainnya, BNN Kota Kediri masih melakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut