Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lepas dari KSO Angkasa Pura, SDHI Resmi Kelola Mandiri Bandara Dhoho
Advertisement . Scroll to see content

Ibu dan Bayi Meninggal Usai Persalinan, RS Tepis Tudingan Malpraktik

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:59 WIB
  • author Kridaning Jatmiko
Ibu dan Bayi Meninggal Usai Persalinan, RS Tepis Tudingan Malpraktik
Suami korban usai mediasi dengan pihak RS. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Peristiwa tragis menimpa pasangan suami istri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, setelah seorang ibu dan bayi yang baru dilahirkannya dilaporkan meninggal dunia usai menjalani proses persalinan di Rumah Sakit (RS) Aura Syifa. Pihak keluarga korban kini mempertanyakan dugaan penekanan perut (manuver Kristeller) serta penanganan medis yang dinilai tidak merespons kondisi darurat pasien secara cepat.

Korban meninggal dunia adalah Sri Astutik Anggraini beserta bayi yang dikandungnya. Suami korban, Suyanto (40), warga Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mendatangi RS Aura Syifa pada Selasa (13/10/2026) untuk meminta penjelasan langsung dan pertanggungjawaban dSri tim medis yang menangani istrinya.

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil memuaskan. Pertemuan yang diharapkan dapat menghadirkan dokter spesialis kandungan yang menangani korban, dr. Jonathan, beserta perawat yang bertugas, hanya diwakili oleh pimpinan manajemen rumah sakit.

Suyanto menceritakan, kronologi kejadian bermula saat istrinya dilarikan ke RS Aura Syifa pada Rabu (23/9/2026) sore. Saat tiba di rumah sakit, kondisi ketuban korban dilaporkan telah pecah sejak pukul 22.00 WIB malam sebelumnya.

Proses persalinan berjalan sangat lambat. Hingga Selasa sore, pembukaan rahim belum juga lengkap. Melihat kondisi istrinya yang semakin lemah, Suyanto mengaku berulang kali meminta tim medis agar segera mengambil tindakan operasi patar (caesar).

Namun, penanganan operasi tak kunjung dilakukan. Menurut Suyanto, pihak rumah sakit berdalih bahwa pasien memiliki riwayat persalinan normal pada anak sebelumnya, serta adanya pertimbangan administratif terkait jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.

“Kami sudah minta operasi caesar karena kondisi istri saya sudah sangat payah, tetapi ditunda-tunda,” ujar Suyanto saat ditemui di lokasi.

Di tengah proses persalinan yang berkepanjangan tersebut, Suyanto menduga tim medis melakukan tindakan fisik berupa penekanan keras pada bagian atas rahim istrinya (manuver Kristeller). Ia mengklaim melihat dua tenaga medis menekan perut istrinya menggunakan kepalan tangan dari arah atas ke bawah untuk mendorong bayi keluar.

Setelah tindakan penekanan perut tersebut dilakukan, Suyanto mencatat adanya penurunan drastis pada grafik denyut jantung janin. Denyut jantung bayi yang semula terpantau normal di angka 137 kali per menit mendadak drop hingga mencapai angka 105 kali per menit.

Melihat kondisi yang semakin kritis, tim medis akhirnya memutuskan membawa Sri ke ruang operasi untuk menjalani bedah caesar. Saat itu, Suyanto diminta menandatangani berkas persetujuan operasi sekaligus tindakan sterilisasi.

Usai operasi dilakukan, pihak keluarga mendapati kenyataan pahit. Rahim korban dilaporkan mengalami robekan berat (ruptur uteri) sehingga dokter harus melakukan operasi pengangkatan rahim. Tidak lama setelah itu, bayi korban dinyatakan meninggal dunia akibat gangguan pernapasan dan penurunan denyut jantung yang parah.

Kondisi fisik Sri pun terus memburuk pascaoperasi. Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU), Sri akhirnya menghembuskan napas terakhirnya menyusul sang bayi.

Dugaan pelanggaran prosedur medis ini mendapat perhatian dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kediri yang kini menjadi pendamping hukum keluarga korban. Ketua LPBH NU Kabupaten Kediri, Samsul Munir, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam berkas rekam medis pasien.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ditemukannya lembar persetujuan tindakan medis (informed consent) tertentu yang diklaim tidak pernah ditandatangani oleh Suyanto selaku penanggung jawab pasien.

“Kami hadir di sini untuk meminta transparansi. Dokter Jonathan harus dihadirkan secara langsung untuk memberikan klarifikasi medis secara terbuka. Mengapa tindakan caesar ditunda, dan mengapa ada kejanggalan pada dokumen persetujuan,” tegas Munir.

Munir menambahkan, LPBH NU saat ini masih mengedepankan iktikad baik melalui jalur mediasi dengan pimpinan RS Aura Syifa. Pihak rumah sakit dijadwalkan akan menggelar pertemuan ulang pada pekan depan. Namun, jika proses mediasi tidak membuahkan kejelasan dan kepastian hukum, pihaknya memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen dan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit memberikan klarifikasi dan merespons tuduhan dugaan malpraktik terkait meninggalnya seorang ibu dan bayi dalam proses persalinan. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang diambil oleh tim dokter telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta indikasi medis yang berlaku.

Dewan Pengawas RS, dr. Don Saksono, menyampaikan bahwa klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan perimbangan informasi (cover both sides) atas isu yang berkembang di publik.

"Kami menegaskan bahwa pembuktian malpraktik berada pada ranah yang berwenang, bukan persepsi di media. Dari hasil review internal bersama Komite Medik, tindakan medis yang diambil tim dokter di lapangan memiliki alasan dan indikasi klinis," ujar dr. Don, Kamis (15/10/2026)


dr Benny cahyo dan dr Don saksono saat memberikan keterangan. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

Menjawab isu mengenai penanganan persalinan yang dianggap tertunda akibat kendala BPJS Kesehatan, pihak manajemen membantah hal tersebut. Menurut dr. Don, penanganan kedaruratan medis selalu menjadi prioritas utama tanpa memprioritaskan urusan administratif.

Mengenai permintaan operasi seksio sesaria (caesar), pihak RS menjelaskan bahwa tindakan tersebut harus didasarkan pada indikasi medis dari dokter penanggung jawab, bukan semata-mata atas permintaan pasien atau keluarga. Hal ini juga berkaitan dengan aturan penjaminan BPJS Kesehatan.

Adapun persoalan biaya yang sempat menjadi kesalahpahaman keluarga, kata dr. Don, adalah terkait prosedur Metode Operasi Wanita (MOW) atau sterilisasi. Prosedur tersebut memang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sehingga dikenakan biaya tambahan.

"Dalam kondisi darurat, pertimbangan administratif tidak pernah kami dahulukan. Fokus utama nakes adalah upaya maksimal untuk menyelamatkan pasien," tambahnya.

Sementara itu, menanggapi isu penggunaan teknik kristeller (penekanan fundus uteri) saat persalinan, dr. Don menjelaskan bahwa berdasarkan pembahasan di Komite Medik, perasat obstetri tersebut memiliki indikasi medis tertentu untuk membantu mendorong janin turun.

Pihak rumah sakit menyatakan telah membuka ruang komunikasi dan memfasilitasi proses mediasi atas permintaan keluarga pasien. Kronologi tertulis serta dokumen resume medis juga telah diserahkan kepada pihak keluarga.

Namun, karena pihak keluarga kini didampingi oleh tim kuasa hukum (legal), pihak manajemen RS menyerahkan penanganan proses komunikasi selanjutnya kepada tim hukum rumah sakit.

"Kami sangat terbuka dan menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada pihak keluarga. Sebagai bentuk kepedulian, pihak RS juga telah melakukan takziah dan memberikan tali asih atau uang duka sesuai prosedur kemanusiaan yang berlaku," ujar jajaran manajemen RS, dr. Benny.

Editor: Agung K Jatmiko

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut