get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembunuh Wanita di Hotel Ternyata Teman Kencannya

Seorang Wanita Digrebek Dalam Kondisi Telanjang di Atas Ranjang, Polisi Langsung Amankan Pelaku

Sabtu, 02 April 2022 | 11:14 WIB
header img
MS tersangka mucikari prostitusi online berhasil diringkus anggota Polres Bangka Tengah.

BAGKA TENGAH, iNewsKediri - Seorang perempuan akhirnya harus diamankan karena ketahuan melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang.

Polisi pun menggrebek perempuan tersebut pada sebuah kamar.

Sungguh terkejut, polisi menggerebek wanita berambut pirang itu dalam kondisi telanjang.

Bisnis esek-esek ini bermula dari MS seorang mucikari yang menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui media sosial (Medsos) dan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

Wanita tersebut ditangkap saat masih belum mengenakan baju usai melayani pelanggannya.

Kini, MS harus meringkuk di sel tahanan untuk kepentingan penyelidikan. 

"Ini kasus yang menarik yang berhasil kita ungkap. Ternyata di daerah kita juga ada praktik prostitusi online ini. Kita berhasil menangkap mucikari wanita berinisial MS," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP M. Risya Mustario, Jumat (1/4/2022).

Terbongkarnya praktik prostitusi online ini, setelah adanya laporan dari masyarakat.

"Setelah berhasil ditangkap, mucikari ini mengakui perbuatannya, dimana mucikari ini mempertemukan pelanggannya yang membutuhkan layanan ranjang melalui aplikasi pesan singkat WA," ungkap Risya.

Dari hasil pemeriksaan, selain mencari pelanggan dan mempertemukan dengan wanita penyedia jasa seks komersial.

MS juga sebagai PSK.

"MS ini selain mencarikan pelanggan, ia juga menawarkan dirinya kepada para pria hidung belang. Dalam praktik prostitusi online ini, MS mematok harga Rp300 ribu-500 ribu untuk sekali kencan. Sekali kencan, MS mendapatkan keuntungan Rp100 ribu," terangnya.

Akibat ulahnya, MS terancam Pasal 296 KUHAP yaitu menghubungkan atau memutuskan seseorang melakukan perbuatan cabul, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun empat bulan.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut