Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Dalam Koper Merah Dituntut Hukuman Mati

KEDIRI, iNewsKediri.id - Proses hukum terhadap Rochmad Tri Hartanto pelaku pembunuhan disertai mutilasi Uswatun Hasanah wanita asal Blitar yang jenazahnya ditemukan di dalam koper warna merah di wilayah Ngawi telah memasuki proses sidang dengan agenda tuntutan. Sementara tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman mati.
Ichwan Kabalmay, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana berencana, oleh karenanya pihaknya memberikan tuntutan hukuman mati.
“Hari ini kami bacakan tuntutan setelah sebelumnya tertunda 3 kali, dan setelah petunjuk dari Kejaksaan Agung turun. Kami berikan tuntutan pidana mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pertimbangannya adalah hal-hal yang memberatkan, salah satunya sadis,” jelas Ichwan, Kamis (21/8/2025).
Ichwan menambahkan, selain sadis, yang menjadi pertimbangan memberatkan karena terdakwa juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban.
“Terdakwa juga menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban,” imbuhnya.
Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto mengatakan atas tuntutan tersebut tim penasehat hukum akan mengajukan pembelaan dalam agenda sidang berikutnya, karena untuk menggunakan pasal 340 KUHP tersebut tidak tepat.
“Kami tetap menghormati penilaian dan pendapat dari JPU, dan mungkin dengan adanya tuntutan seperti ini terdakwa syok, namun kami menilai unsur pasal 340 KUHP tidak tepat karena Ketika penghilangan nyawa tersebut dilakukan secara spontan," jelas Apriliawan
Seperti diketahui, kasus mutilasi ini sendiri terjadi januari 2025 lalu dan sempat menghebohkan publik karena bagian tubuh yang dimutilasi di buang di sejumlah wilayah di Jawa Timur. Sidang pembacaan pledoi dari terdakwa dijadwalkan pekan depan.
Editor : Agung K Jatmiko