JAKARTA, iNewsKediri- Menjelang bulan suci Ramadhan, Kementrian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 dan mulai saat diundangkan yaitu 16 Maret 2022. Salah satu pokok peraturan tersebut adalah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memastikan penetapan ini sekaligus mencabut Permendag No 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Pemerintah memutuskan mensubsidi migor curah dan melepaskan harga migor kemasan sederhana dan premium ke harga keekonomian.
Mendag Lutfi juga menyampaikan, selama periode 14 Februari–16 Februari 2022, telah terkumpul sebesar 720.612 ton bahan baku minyak goreng dari skema domestic market obligation (DMO). Dari jumlah tersebut, sebesar 76,4 persennya atau sebanyak 551.069 ton tercatat telah didistribusikan ke pasar dalam bentuk minyak goreng curah dan kemasan.
“Kalau kita konversi menjadi liter, jumlahnya lebih dari 570 juta liter. Secara teoritis, ini sudah berjalan,” ungkap Mendag Lutfi.
Dalam kesempatan ini, Mendag Lutfi memaparkan kesiapan Kementerian Perdagangan menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga barang kebutuhan pokok (bapok) jelang puasa dan Lebaran. Kemendag terus memantau sejumlah bapok dan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin stok dan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Selain membahas migor, Mendag Lutfi menyampaikan harga beras terpantau stabil di kisaran Rp10.400/kg untuk beras medium dan Rp12.400/kg untuk beras premium. Kebutuhan beras nasional tahun 2022 mencapai 30 juta ton, sementara produksi dalam negeri tahun ini diproyeksikan mencapai 31 juta ton.(okezone.com)
Editor : Moch Robby