get app
inews
Aa Text
Read Next : Persiapan Imlek, Patung Dewa Berusia 2 Abad Dimandikan

MBG menggunakan Dana Baznas, Hasil Bahtsul Masail Kyai NU Jatim dan Jateng Tidak Boleh

Minggu, 26 Januari 2025 | 06:52 WIB
header img
Para Kyai NU Jatim dan Jateng menggelar Bahtsul Masail. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Munculnya rumor di media sosial, bahwa program makan bergizi gratis (MBG) akan diambilkan dari dana badan amil zakat nasional (Baznas) mendapat peringatan keras dari para kyai Nahdlatul Ulama (NU).Peringatan tersebut, difatwakan dalam Bahtsul Masail yang di gelar di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (25/1/2025).

Puluhan kyai NU dari Jawa Timur dan Jawa Tengah yang tergabung dalam presidium penyelamat organisasi dan muktamar luar biasa Nahdlatul Ulama, berkumpul di kota kediri, jawa timur, menggelar bahtsul masail.

Berkumpulnya para kyai ini, bukan karena tanpa sebab, karena mereka merasa gerah atas munculnya rumor di media sosial, bahwa program MBG dapat menggunakan dari dana yang di himpun Baznas.

Dalam Bahtsul Masail dengan mubahits Kyai Haji Achmad Rosikh Roghibi, dan Kyai Haji Lora Dimyati Muhammad, serta mushohhih Kyai Haji Marzuki Mustamar, hanya berlangsung singkat, Namun dari hasil Bahtsul Masail tersebut, para kyai NU mengeluarkan fatwa, bahwa program makan bergizi gratis bergizi tidak boleh menggunakan dana yang di himpun Baznas.

‘Menurut sepengetahuan kami. Dari ikitab-kitab kami mengaji bahwa zakat itu ditarik da syaratnya, kemudian diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam, dana yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya. Kami memandang Ketika dana zakat itu dialihkan untuk program penambahan gizi itu tidak mmenuhi ketentuan dalam kitab-kitab ini sehingga kami tidak setuju,” jelas KH. Marzuki Mustamar.

KH. Marzuki Mustamar menambahkan, dana di Baznas atau lembaga internal NU yang mengelola zakat, hanya boleh dipergunakan oleh warga muslim yang miskin, padahal penerima manfaat program MBG di sekolah-sekolah, banyak dari kalangan orang mampu, dan non muslim.

“Kami memegang keyakinan kami, agama kami dan syariat kami. Tahu-tahu Baznas  diambil untuk itu dalam hal pentasarufan menabrak aturan- aturan dalam syariat, karena dalam program itu yang menerima ada yang kaya, selai itu juga ada anak-anak yang non muslim, sementara itu zakat tidak bisa diberikan kepada non muslim,” tandasnya.

Terkait program pemerintah makan bergizi gratis, para kyai NU tidak melarang, dan diharapkan menggunakan sumber anggaran keuangan yang tepat, dan tetap berpihak pada rakyat kecil.

Editor : Agung Kridaning Jatmiko

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut