get app
inews
Aa Text
Read Next : SK Pemberhentian PSHT dari IPSI Kabupaten Kediri Disinyalir Cacat Hukum

Tembakan Peringatan Kajari Kediri, Kajati Jatim: Tindakan Sudah Prosedural

Senin, 30 Desember 2024 | 18:24 WIB
header img
Tindakan Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42), yang menghadang dan mengintimidasi mobil dinas Kajari di jalan raya, dinilai melewati batas kewajaran. Foto: Ist

Hal ini diperkuat dengan aturan yang tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di lingkungan Kejaksaan RI, di mana Pasal 2 menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api dinas serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mia telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini secara menyeluruh dan transparan. Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut