get app
inews
Aa Text
Read Next : Koramil 0809/23 Kunjang Gelar Komsos, Berpesan Jaga Kondusifitas Wilayah Jelang Pilkada

Aturan Baru! Anggota TNI yang Melakukan Pelanggaran Kini Harus Menerima Hal Ini

Selasa, 08 Maret 2022 | 19:00 WIB
header img
Ilustrasi TNI

KEDIRI, iNewsKediri - Baru baru ini Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengeluarkan aturan terbaru yang berisi tentang kebijakan baru untuk seluruh anggota TNI di Indonesia.

Pada aturan baru tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut jika semua prajurit yang ditahan karena melakukan pelanggaran disiplin, yang sebelumnya ditangani di tingkat satuan, kini keseluruhan penanganan kasus harus melalui Polisi Militer (POM).

Penekanan ini disampaikan dalam rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra juga Tim Hukum TNI beberapa waktu lalu.

Jenderal bintang empat ini menjelaskan, perubahan itu mencakup baik prajurit yang terkena hukuman ringan maupun berat. 

"Jadi asal diketahui semuanya, hukuman disiplin tidak lagi di satuan. Jadi hukuman disiplin, mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer, ringan atau berat itu di Polisi Militer," kata Andika dalam video yang diunggah Puspen TNI, Selasa 8 Maret 2022.

Andika mengatakan, perubahan yang dilakukannya agar bisa menimbulkan efek jera yang serius bagi mereka yang melanggar.

Sebab, kata dia, selama ini jika penerapan dilakukan di satuan ada kesan tak serius. 

"Karena kalau di satuan itu banyak prememorinya, jadi kayak enggak serius dan akhirnya enggak menimbulkan efek jera. Ini memang hukuman disiplin, tapi jalani supaya dia merasakan,"pungkasnya.

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut