Kediri, iNewsKediri.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) di Kediri akan dideportasi oleh petugas imigrasi kelas II Non TPI Kediri lantaran melanggar aturan ijin tinggal. Mereka dideportasi oleh petugas setelah masuk ke negara indonesia secara ilegal. Mereka masing-masing Johannes Tinus Pieter (JTP), pria berkewarganegaraan Belanda yang melanggar masa ijin tinggal dan Richard Baja (RB) asal Filipina dengan pelanggaran tidak memiliki dokumen ijin tinggal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Adrian Nugroho mengatakan, untuk kasus pertama, pelaku berkewarganegaraan Belanda berinisial JTP, laki-laki berusia 38 tahun, diketahui bahwa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimiliki telah habis masa berlaku sejak 21 Juli 2024.
“Menurut pengakuan JTP, yang bersangkutan memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di Kupang. Perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis sehingga membuat JTP meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkan JTP untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, sehingga diketahui jika JTP telah melewati batas izin tinggal (overstay) selama 72 hari,” kata Adrian Nugroho.
Adrian menambahkan, untuk kasus kedua, pada tanggal 30 September 2024, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat dugaan adanya orang asing yang tinggal di Desa Grogol, Kabupaten Kediri, dan setelah dilakukan pencarian dan pengumpulan data terhadap orang asing yang diduga sebagai warga negara Filipina dan diketahui yang bersangkutan tinggal di rumah bersama istrinya di Dusun Grogol, Kabupaten Kediri, kemudian petugas melakukan pemeriksaan secara langsung dengan yang bersangkutan. Setelah dilakukan Berita Acara Lapangan, diketahui bahwa yang bersangkutan mengaku pernah memiliki Paspor Filipina dan benar tinggal di rumah bersama orang yang diakuinya sebagai istri.
“Untuk orang asing diduga sebagai warga negara Filipina berinisial RB, yang bersangkutan telah lama tinggal di Indonesia bersama istrinya, S dan membuka usaha di Kediri dan dalam pelaksanaan berita acara pemeriksaan, menurut pengakuan RB bahwa dirinya pernah bekerja di perusahaan yang sama dengan istrinya di negara Korea Selatan. Kemudian masuk dari Korea Selatan menuju Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada tahun 2006 bersama istrinya. RB dan istrinya pernah tinggal di Surabaya kurang dari 1 tahun dan selanjutnya pindah ke Kabupaten Kediri,” imbuh Adrian Nugroho.
Saat ini kedua WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi Kediri. JTP dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan terancam dikenakan sanksi deportasi. Sementara RB dijerat dengan Pasal 119 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Editor : Agung K Jatmiko