get app
inews
Aa Text
Read Next : Lakukan Sosialisasi Manfaat Program Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Ratusan Mahasiswa

Pekerja Diminta Tak Khawatir JHT cair Pada Usia 56 Tahun, BPJS Tegaskan Hal Ini

Minggu, 13 Februari 2022 | 21:02 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai aturan baru yang menyebut JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun (Sumber/dok okezone.com)

KEDIRI, iNewskediri- BPJS meminta masyarakat tak khawatir dan tidak usah panik mengenai perubahan aturan Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menyebutkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicarikan saat usia 56 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyusul adanya kekecewaan dan kritik pedas yang disampaikan sejumlah asosiasi pekerja, seperti Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Watch Timboel Siregar menjelaskan, perubahan aturan Permenaker No 2 Tahun 2022 ini tidak perlu dikhawatirkan terlalu berlebihan. Pasalnya pada aturan itu tertulis  mengenai  tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pekerja yang pensiun sebelum usia 56 tahun tak perlu khawatir. Karena mereka dipastikan tidak akan kehilangan manfaat dari jaminan dana tersebut.

Watch Timboel Siregar menyatakan, dana jaminan yang tersimpan saat pensiun nanti pada usia 56 akan lebih terjamin dan didukung dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Sebenarnya para pekerja harusnya tak ada masalah , karena Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN, dana pensiun pun akan lebih banyak dan lebih dirasakan manfaatnya," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Sabtu 12 Februari 2022.

Menurutnya, Permenaker No 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU SJSN junto PP no. 46 tahun 2015. Maka jika terdapat pihak yang tidak menyetujui akan kebijakan tersebut maka baiknya menggugat UU SJSN terlebih dahulu.

"Enggak perlu khawatir menurut undang undang PP tersebut sudah dijamin oleh APBN yang tentunya pemerintah sudah memutuskan dengan proses kehati-hatian, ibaratnya kita beli saham harus yang LQ45 kalau gak 45 gak untung," urainya.

Tak hanya itu, Menurut dia secara filosofis adanya Permenaker No 2 tahun 2022 ini dapat memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua.

"Kalau pun nanti negara kacau, saya bisa jamin untuk dana itu bakal diatas dana pemerintah, kalau misal saya simpan deposito dana JHT di pemerintah bahkan lebih besar dari saya nabung di deposito, " pungkasnya.

Harapan kedepan, pihak Pemerintah harus dapat membuka diskusi dan sosialisasi antar lembaga dan kementerian karena masih terdapat banyak miskonsepsi yang diterima oleh masyarakat terkait kebermanfaatan dari dana JHT yang di keep oleh Pemerintah.

“Sehingga walaupun proporsi kematian lebih kecil daripada Delta tapi angka mutlaknya tetap besar. Karena kasus kita juga sudah terus meningkat haruslah lebih dikendalikan,” katanya.

 

 

Editor : Moch Robby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut