KEDIRI,iNewsKediri.id - Tiga narapidana kasus terorisme dari rumah tahanan Cikeas Bogor, dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan kelas 2A Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (6/12/2023). Pemindahan tiga narapidana teroris ini dilakukan atas program dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
dengan pengawalan ketat petugas Densus 88. Tiga narapidana teroris tersebut masing-masing AS warga Gresik yang divonis 3 tahun penjara, HS warga Malang divonis 5 tahun penjara , dan W warga Makassar dengan vonis 3 tahun 6 bulan.
Kalapas Kelas 2A Kediri, Hanafi mengatakan, pemindahan ketiga napi terorisme ke Lapas Kediri ini mengikuti program Direktorat Jendral Pemasyarakat yang ditunjuk. Untuk tahapan awal akan dilakukan assesmen, nantinya ketiga napi ini akan ditempatkan diruang isolasi khusus, dan mendapatkan perlakuan khusus yakni di ruang isolasi pengenalan lingkungan, agar tidak memprovokasi napi lain.
"Hal ini tentu tidak mudah, mengingat napiter memiliki karakter, latar belakang, pola pikir, dan tipologi yang berbeda beda, Selain itu dalam melaksanakan program pembinaan napiter, petugas pemasyarakatan rentan mendapatkan ancaman, baik ancaman terhadap individu, maupun terhadap orang-orang di sekitarnya. “ Jelas Hanafi.
Hanafi menambahkan, dalam program pembinaan Napiter di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri nanti, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam program pembinaannya, agar napiter dapat melepaskan diri dari paham radikal yang selanjutnya memiliki pemahaman komprehensif untuk menerima pihak yang berbeda pandangan dengan mereka.
Editor : Rohman