KEDIRI, iNewsKediri.id - Dua remaja ditangkap polisi setelah terbukti mencuri motor di rumah kos Jalan Kampung Dalem, Gang Buntu, Kota Kediri. Mereka berniat menjual motor hasil curian dan menggunakan uangnya untuk jajan dan bersenang-senang.
Pelaku pencurian sepeda motor masing-masing bernama Fani Gunawan (19) dan temannya berinisial VBS yang masih dibawah umur. Keduanya merupakan warga Desa Gabru, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kapolsek Kota Kediri, Kompol Ridwan Sahara mengatakan kedua remaja itu melakukan pencurian sepeda motor di rumah kos milik Supardi pada Minggu, 17 Juli 2023 dini hari menjelang subuh.
Dalam aksinya, pelaku Fani berperan sebagai eksekutor, sementara VBS menunggu di ujung gang. Tidak butuh wakrtu lama, pelaku berhasil menggasak sepeda motor Honda CB 150 R dengan Nopol AG 3790 YAS.
“Sebelumnya mereka sudah memantau dan melakukan survey di sekitar lokasi. Pagar rumah kos dan sepeda motor juga tidak dikunci. Setelah itu, sepeda motor hasil curian didorong kedua pelaku ke arah Desa Gabru,” kata Kompol Ridwan, Kamis, 27 Juli 2023.
Menurutnya, kedua pelaku sempat bingung di mana mereka akan menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut. Hingga akhirnya dimasukkan ke kebun tebu lalu dijual dengan ditawarkan melalui Facebook.
Sebelum dijual, pada Rabu, 19 Juli 2023, Fani melepas plat nomor sepeda motor tersebut dan membawanya ke tukang kunci di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di sini lah awal terbongkarnya aksi mereka.
“Saat itu tukang kunci curiga, dia meminta Fani membawa STNK asli. Kemudian Fani malah menghilang, akhirnya si tukang kunci ini koordinasi dengan polsek setempat,” jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan polisi di rumahnya masing-masing. Di hadapan polisi mereka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut untuk jajan dan bersenang-senang.
“Katanya untuk jajan dan senang-senang,” imbuhnya.
Saat ini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kota Kediri, pelaku Fani terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sedangkan VBS berlaku proses hukum anak.
Editor : Rohman