get app
inews
Aa Read Next : Pemuda di Kediri Ditangkap Saat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Terpengaruh Alkohol, Empat Pemuda Cabuli Anak Berusia 14 Tahun

Senin, 27 Februari 2023 | 23:13 WIB
header img
Ketiga pelaku pencabulan anak dihadapan penyidik. Foto : iNewsKediri.id/Jatmiko

KEDIRI, iNewsKediri.id - Empat pemuda asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur tega melakukan aksi bejat dengan mencabuli anak perempuan yang berusia 14 tahun asal Kecamatan Pare. Disaat yang bersamaan,  para pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap teman korban. Kini ketiga pelaku  telah ditangkap sementara satu lainnya dinyatakan DPO

ERF dan MR pemuda asal Desa Badas, serta M asal Desa Krecek Kecamatan Badas, ditangkap oleh anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan yang masih berusia empat belas tahun. Penangkapan ketiga pelaku bermula dari adanya laporan orang tua korban setelah korban bercerita.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid, Senin (27/2/2023 )mengatakan, kronologis pencabulan bermula saat korban diajak oleh pacarnya, REH, untuk menemani pesta minuman keras di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare pada hari Minggu malam bersama dengan teman-temannya, kemudian, setelah pesta usai, REH dan korban berpamitan pulang, namun dilarang oleh teman-temannya, bahkan mereka memaksa untuk melepas pakaian korban, hingga terjadi pencabulan secara bergantian.

"Korban diajak pacarnya menemani pesta miras bersama teman-temannya, namun korban tidak ikut minum, setelah miras habis, REH dan korban berpamitan namun dilarang oleh teman-teman REH, bahkan mereka meminta korban melepas pakaian," jelas Ipda Yahya.

Yahya menambahkan, tak hanya melakukan pencabulan terhadap korban, keempat pemuda yang telah terpengaruh alkohol ini juga melakukan penganiayaan terhadap REH, serta merampas telepon genggam miliknya.

"Setelah mencabuli korban, kemudian keempat pelaku menganiaya REH serta merampas telepon genggamnya," imbuh Ipda Yahya.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Sementara RE, satu pelaku lain masih dalam pengejaran petugas dan dinyatakan sebagai DPO.

Editor : Agung Kridaning Jatmiko

Follow Berita iNews Kediri di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut