"Sebelum terjadinya persetubuhan, tersangka kerap mengirim chat kepada korban, yang isinya rayuan hingga ajakan berhubungan badan, hingga pada bulan Mei 2022, pelaku menjemput korban, kemudian mengajaknya ke movie box, dan disanalah terjadi persetubuhan," jelas Kasat Reskrim
AKP Tomy Prambana menambahkan, peristiwa ini terbongkar setelah korban bercerita ke keluarga, selanjutnya melaporkannya ke polisi, hingga ADH langsung ditangkap di tempat kerjanya.
"terungkap setelah korban mengadu ke keluarganya, selanjutnya melapor ke Polres Kediri Kota," imbuh Tomy, Sabtu (4/2/2023).
Kini guna memeprtanggungjawabkan perbuatannya, ADH harus mendekam dibalik penjara , dan terancam dijerat dengan pasal 81 atau 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rohman