get app
inews
Aa Read Next : Cemburu Mantan Pacar akan Menikah, Pria di Kediri Racuni Eks Kekasih dengan Sianida hingga Tewas

Menelisik Harta Kekayaan Tersangka Ferdy Sambo Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:59 WIB
header img
Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana kasus tewasnya Brigadir J.(Foto: dok Humas Polri)

KEDIRI, iNewsKediri - Jumlah gaji pokok serta harta kekayaan Ferdy Sambo bakal diulas dalam artikel ini.

Seperti diketahui, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka tersebut setelah timsus melakukan gelar perkara.

Selama kariernya, Ferdy Sambo pernah menangani sejumlah kasus besar.

Di antaranya kasus bom Thamrin pada 2016 lalu saat menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia juga ikut menangani kasus kopi racun sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.

Adapun jumlah gaji pokok serta harta kekayaan Ferdy Sambo ini juga dilihat dari pendapatan atau penghasilan yang diterimanya.

Melansir laman puskeu.polri.go.id, anggota Polri menerima gaji dan tunjangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum dan tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Ferdi sendiri masuk golongan IV (Perwira Tinggi) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 - Rp5.407.400 Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 - Rp5.576.500 Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 - Rp5.750.900 Jenderal Polisi: Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Sedangkan, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri, Ferdy tergolong dalam kelas jabatan 17.

Rincian gaji yang diterima Ferdy di kisaran Rp3.393.400 - Rp 5.576.500 dengan tunjangan Rp29.085.000.

Sedangkan, data harta kekayaan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ternyata tidak ada di situs resmi e-LHKPN.

Di mana hal ini terlihat saat Tim Okezone melakukan pencarian atas nama Ferdy Sambo, namun tidak muncul pada situs e-LHKPN.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menon-aktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.

Keputusan ini setelah adanya peristiwa penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan," ujar Sigit di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Dia menegaskan kalau keputusan itu diambil karena menyerap aspirasi masyarakat.

Selain menghindari spekulasi, Sigit menjelaskan, penonaktifan tersebut juga untuk menjaga komitmen mengedepankan objektivitas, transparansi dan akuntabel sejak awal pengusutan perkara ini. (OZ)

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut