Pembayaran Paylater Haram, MUI Jatim: Mirip Mengutang di Leasing
Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:38 WIB
Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad.
“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," imbuhnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta