get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Muktamar Luar Biasa NU bergulir di Kediri

Pembayaran Paylater Haram, MUI Jatim: Mirip Mengutang di Leasing

Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:38 WIB
header img
Pembayaran paylater (bayar kemudian) diputuskan haram oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim). (Foto: Dok)

Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad. 

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," imbuhnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut