get app
inews
Aa Read Next : Nahas, Balita Tewas di Lubang Pembuangan Air Limbah

Tindakan Menghasut Orang Lain, Terkena Pidana!

Sabtu, 09 Juli 2022 | 18:29 WIB
header img
RUU KUHP (image: okezone.id)

BLITAR, iNewsKediri.id - Banyak sebagian masyarakat belum banyak paham tentang Pidana yang bisa menjerat mereka dengan perilaku yang tidak pantas terhadap orang lain. Sabtu (09/07/2022) dikutip dari laman hukumonline.com Simak Penjelasannya sebagai berikut :

Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 136-137) menerangkan bahwa:

1.    “Menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”.

Orang memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu, menurut Soesilo, bukan berarti menghasut. Cara menghasut orang itu misalnya secara langsung: “Seranglah polisi yang tidak adil itu, bunuhlah, dan ambillah senjatanya!” ditujukan terhadap seorang polisi yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah. Sedangkan cara menghasut orang secara tidak langsung, seperti dalam bentuk pertanyaan: “Saudara-saudara, apakah polisi yang tidak adil itu kamu biarkan saja, apakah tidak kamu serang, bunuh, dan ambil senjatanya?”
 
2.    Menghasut itu dapat dilakukan baik dengan lisan, maupun dengan tulisan. Apabila dilakukan dengan lisan, maka kejahatan itu menjadi selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan. Jika menghasut dengan tulisan, hasutan itu harus ditulis dahulu, kemudian disiarkan atau dipertontonkan pada publik.

3.    Orang hanya dapat dihukum apabila hasutan itu dilakukan di tempat umum, tempat yang didatangi publik atau dimana publik dapat mendengar. Tidak perlu penghasut itu berdiri di tepi jalan raya misalnya, akan tetapi yang disyaratkan ialah di tempat itu ada orang banyak. Tidak mengurangkan syarat bahwa hasutan harus di tempat umum dan ada orang banyak, hasutan itu bisa terjadi meskipun hanya ditujukan pada satu orang. Orang yang menghasut dalam rapat umum dapat dihukum demikian pula di gedung bioskop, meskipun masuknya degan karcis, karena itu adalah tempat umum, sebaliknya menghasut dalam pembicaraan yang bersifat “kita sama kita” (onder onsjes, vertrouwelijk) itu tidak dapat dihukum.
 
4.    Maksud hasutan itu harus ditujukan supaya:

a.    dilakukan suatu peristiwa pidana (pelanggaran atau kejahatan) = semua perbuatan yang diancam dengan hukuman

b.    melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan

c.    jangan mau menurut pada peraturan perundang-undangan

d.    jangan mau menurut perintah yang sah yang diberikan menurut undang-undang

 
Sebagai tambahan informasi, pasal penghasutan berubah menjadi delik materil. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya. Dalam artikel Pasal Penghasutan Berubah Menjadi Delik Materil disebutkan bahwa sebelumnya, KUHP menyebut Pasal 160 yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.

 Dengan diubahnya penghasutan menjadi delik materil, tentu memiliki dampak yang berbeda. Rumusan delik materil adalah seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau suatu perbuatan anarki.

Dihubungkan dengan konteks pertanyaan Anda, maka pengungkapan kata-kata oleh A berupa “betikaman sajalah, dari pada ribut-ribut'' yang hanya diucapkan kepada satu orang, bukan di tempat umum dan tidak ada banyak orang, tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan menghasut atau yang dalam istilah Anda “mengompori”.

Contoh Kasus Penerapan Pasal 160 KUHP :

Sebagai contoh kasus tindak pidana penghasutan dapat kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor 1120 K/Pid/2010. Berdasarkan putusan ini, diketahui bahwa terdakwa terbukti telah dengan sengaja mengumpulkan karyawan di bagian bongkar muat barang sejumlah 30 orang untuk tidak bekerja (mogok kerja) di PT. Mass Nagori Bandar Tinggi, dengan alasan perusahaan tidak menerima keberadaan SPTI (Serikat Pekerja Tranportasi Indonesia) pimpinan terdakwa, karena PT. Mass Indah mempunyai SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang sah. Akibat hasutan Terdakwa tersebut diatas PT. Mass Nagori telah dirugikan sebesar Rp300.000.000,00 dan para buruh yang dihasut oleh terdakwa tidak menerima gaji dari PT. Mass Nagori. Kasus ini bergulir hingga Kasasi. Hakim pada Pengadilan Negeri menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penghasutan". Yang mana atas tindak pidana tersebut, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Hakim pada tingkat banding dan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri tersebut.

 Sebagai contoh lainnya dapat kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 426 K/Pid/2011. Terdakwa menghasut masyarakat untuk menghakimi sendiri korban dengan cara-cara sadis. Terdakwa memprovokasi warga-warga (di depan umum) di desanya untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum (menganiaya korban). Akhirnya, hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasut. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. iNewsKediri

Editor : Moch Robby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut