KEDIRI, iNewsKediri.id - Cegah adanya konflik terkait pemanfaatan lahan perkebunan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Hadi Tjahjanto mengunjungi perkebunan Mangli Di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pasalnya warga menuntut agar pemerintah menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mangli Dian Perkasa.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mendatangi warga di kawasan perkebunan, Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur untuk menyelesaikan persoalan warga dengan perkebunan kopi PT Mangli Dian Perkasa, karena hal tersebut berpotensi mendatangkan konflik.
Persoalan warga dengan PT mangli itu muncul setelah adanya dugaan penyalahgunaan Hak Guna Usaha oleh perkebunan kopi tersebut. Warga menduga perusahaan telah melakukan penyalahgunaan dengan menyewakan kembali lahan ke pihak ketiga, padahal izin HGU yang dimiliki oleh PT Mangli Dian Perkasa telah berakhir sejak 2020 lalu.
Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN mengatakan, tanah di kawasan perkebunan tersebut sudah dikerjakan mulai 1995 sampai 2020 dan hak guna usahanya berakhir per 31 desember. Sedangkan sebagian tanah mulai disewakan untuk tanaman tebu, nanas, dan jabon. Oleh karena itu pihaknya menolak perpanjangan HGU PT. Mangli Dian Perkasa, dan pihaknya akan membentuk satgas untuk menyelesaikan konflik tanah dengan menggandeng pihak Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan pihak-pihak terkait.
"Izin HGU yang dimiliki oleh PT Mangli Dian Perkasa telah berakhir sejak 2020 lalu, selain itu, lahan yang seharusnya digunakan untuk budidaya kopi ini justru digunakan untuk usaha lain berupa pertambangan pasir dan batu, sehingga perpanjangan HGU akan ditolak," kata Hadi Tjahjanto.
Berdasarkan PP 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, masyarakat setempat memiliki hak untuk memanfaatkan lahan perkebunan sebesar 20 persen. Jika luas area HGU PT Mangli Dian Perkasar mencapai 350 hektar, maka lahan seluas kurang lebih 60 hektar bisa dikelola masyarakat untuk usaha pertanian.
Sementara itu, Sasmito, Ketua Paguyuban Mangli Bersatu mengatakan, keinginan masyarakat, bisa mendapatkan 20 persen lahan garapan sesuai Undang - Undang Reforma Agraria, pihaknya juga lega dengan keputusan Menteri Hadi Tjahyanto yang tidak akan memperpanjang HGU PT Mangli Dian Perkasa," Kata Sasmito
Dalam proses lanjutan ini, Hadi mengaku telah membentuk satgas yang dipimpin oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Satgas ini juga akan didukung oleh pihak Kepolisian, TNI Dan Kejaksaan.
Sementara langkah selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan kalkulasi secara hukum karena saat ini ada program redis, maka akan diarahkan ke hal tersebut, sebab dari 320 hektare itu bisa diambil untuk obyek TORA yang nantinya bisa diurus untuk kepentingan masyarakat. iNews Kediri
Editor : Moch Robby