get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Patroli Media Sosial Karena Ramainya Cyber Bullying

Marissya Icha Laporkan Mantan Suami dan Telah Siapkan Alat Pendukung Kuat?

Rabu, 15 Juni 2022 | 17:20 WIB
header img

KEDIRI, iNewsKediri - Marissya Icha resmi melaporkan mantan suaminya, Safir, ke pihak kepolisian pada Selasa, 14 Juni 2022 kemarin.

Laporan tersebut bahkan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2907/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Sahabat mendiang Vanessa Angel itu mengaku tak terima dituding sebagai pengguna narkoba oleh sang mantan suami.

Bahkan saat melaporkan sang mantan, ibu satu anak itu juga sempat membawa bukti kuat untuk mematahkan statement Safir, yakni hasil tes urine yang menyatakan dirinya negatif menggunakan narkoba.

"Saya sudah bawa alat bukti urine," ucap Marissya Icha di Polda Metro Jaya belum lama ini.

Selain itu, Marissya Icha juga membeberkan alasannya membuat laporan tersebut.

Dia mengaku jengah dengan kelakuan sang mantan yang diduga kerap menjelekkan namanya di depan umum.

"Karena udah habis kesabaran, saya enggak tahu motifnya apa. Saya pun masalah dengan mantan suami saya itu pun sudah bercerai dari 2019. Saya merasa hubungan kita telah selesai dan sudah klear," jelasnya.

Marissya Icha dan Ahmad Ramzi

Dilain pihak, kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzi, menegaskan ada beberapa nama yang ikut terseret dalam laporan kliennya.

Namun, sang pengacara enggan membeberkan perihal para nama terlapor. Ia menilai laporan tersebut masih dalam tahap lidik.

"Terlapornya lagi dalam lidik, kita menyerahkan ke kepolisian nantinya siapa-siapa saja yang bersalah," ujar Ahmad Ramzi.

Diberitakan sebelumnya, laporan tersebut bermula dari ucapan Safir selaku mantan suami Marissya Icha yang diduga menyebut dirinya menggunakan narkoba. Pernyataan tersebut disampaikan melalui podcast YouTube milik Uya Kuya beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu, Marissya Icha juga dituding pernah tidur dengan seorang Ustadz.

Tak terima, Marissya Icha lantas membuat laporan polisi dengan nama terlapor yang terdiri lebih dari satu orang.

Atas kasus tersebut, terduga pelaku terancam melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik).

Editor : Rohman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut