KEDIRI, iNewsKediri - Satlantas Polres Kediri Kota mulai mengoperasikan Mobile Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Kendati penerapan ini terbilang terakhir, namun anggota Satlantas tetap bertekad tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sejak Rabu (25/5/2021), mobil INCAR ini beroperasi dan berkeliling di sekitar Kediri Raya yang nantinya dibawa oleh petugas saat berpatroli di lapangan yang berada di atas mobil patroli.
Mobil INCAR ini dilengkapi dengan kamera canggih beresolusi tinggi yang dapat menemukan pelanggaran lalu lintas dan melakukan tilang elektronik.
Alat ini akan menangkap gambar pelanggar, selanjutnya data dikirimkan ke Back office INCAR yang berada di Kantor Satlantas Polres Kediri Kota untuk dilakukan verifikasi, mengenai pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Simbolon menjelaskan bahwa Mobil INCAR dapat menjadi alat untuk menindak pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
"INCAR dapat mendeteksi nomor polisi, lokasi pelanggaran, hingga wajah pelanggar. INCAR akan menangkap gambar sejumlah pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, hingga melewati batas kecepatan yang ditentukan," kata Pandri pada Rabu (25/5/2022).
Pandri juga menambahkan bahwa Mobil INCAR sementara akan beroperasi dengan cara sosialisasi kepada masyarakat hingga akhir Bulan Mei 2022, dan pada awal Juni tindakan tegas akan dilakukan bagi para pelanggar.
"Akan disosialisasikan terlebih dahulu pada masyarakat hingga akhir Mei mendatang. Kemudian, pada 1 Juni 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota baru menerapkan penindakan pada pelanggar lalu lintas," imbuh Pandri.
Sementara itu berdasarkan pantauan, selama sosialisasi Mobil INCAR berhasil merekam dan membuktikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh penggguna jalan, mulai dari pelajar, warga masyarakat, pekerja biasa hingga ibu rumah.
Harapannya dengan INCAR bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Selain itu, juga mengurangi kecurigaan masyarakat pada kepolisian dalam hal penindakan pelanggaran lalu lintas.
Untuk tindakan hukum berupa tilang, akan diberikan dan dikirim kepada alamat yang tertera pada nomor polisi kendaraan bermotor.
Jadi jangan kaget bila nanti warga Kediri saat akan mengurus Her Tahunan atau 5 Tahunan akan di blokir atau tidak bisa mengurus administrasi, jika tidak menyelesaikan kewajiban tilangnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait