KEDIRI, iNewsKediri - Bagi anda terutama wanita yang terbiasa melakukan perawatan rambut, sebelumnya pastikan produk yang anda gunakan benar–benar asli dan aman untuk digunakan.
Karena anggota Satreskrim Polres Kediri Kota, Jawa Timur baru saja berhasil mengungkap kasus pemalsuan obat perawatan rambut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti puluhan serum rambut siap jual, berikut kemasan palsu.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, dalam aksinya, pelaku Heri Purwanto (30) warga Jalan Ngadisimo Utara Gang 2, Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri sebelumnya pernah bekerja pada pabrik produk serum rambut tersebut sebagai pegawai logistik dan gudang, namun telah mengundurkan diri sejak November tahun lalu.
Setelah tidak kunjung mendapatkan pekerjaan baru, pelaku berinisiatif untuk melakukan pemalsuan produk serum rambut yang dibuat dengan bahan baku air biasa yang dicampur dengan pewangi dan dimasukkan botol, selanjutnya ditambahkan label dan kemasan palsu.
Kasus ini terungkap dari kecurigaan karyawan di PT. Cakra Daya Unggul, di Perum Firdaus Park Regency a-3 Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri yang menemukan adanya barang palsu dan stok yang hilang.
Pemilik pabrik kemudian melacaknya melalui rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat jelas bagaimana pelaku yang telah keluar sejak November itu menukar barang dan membawanya kabur.
“Pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan dari pabrik produk yang dipalsunya, karena setelah keluar tidak segera mendapatkan pekerjaan baru sehingga berinisiatif untuk melakukan pemalsuan serum rambut itu,” Jelas AKP Tomy.
Bahkan, untuk memuluskan aksinya, dengan modal pengetahuan tentang letak lokasi penyimpanan kunci pabrik, pelaku secara sembunyi – sembunyi memasang kamera pengawas di lokasi pabrik untuk memantau situasi, dan jika dirasa kondisi sepi, selanjutnya pelaku menukar produk palsu buatannya dengan produk asli buatan pabrik.
Usai mendapatkan produk asli buatan pabrik, pelaku kemudian menjualnya secara online.
"Sudah sempat dijual, namun kita akan terus lakukan penyelidikan dan pengembangan," terang AKP Tomy.
Selain mengamankankan pelaku, polisi menyita barang bukti kemasan dan label palsu serum rambut XL Profesional yang dibuat oleh korban.
Serta puluhan produk asli yang belum sempat terjual.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatnnya, pelaku terpaksa harus mendekam di Rutan Mapolres Kediri kota dan terancam dijerat dengan pasal 100 ayat 1 Undang – undang RI No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, atau pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Rohman
Artikel Terkait