KEDIRI, iNewsKediri - Seorang pria berinisial AS (40) warga Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Ngancar lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan pembacokan terhadap temannya.
Kapolsek Ngancar, AKP Priyo Eko Hariono mengatakan, peristiwa itu bermula pada saat pelaku pulang bekerja.
Pelaku tidak langsung pulang ke rumah melainkan mampir di rumah temannya yakni Tegel di Desa Kunjang Kecamatan Ngancar.
Pada saat itu pelaku melihat korban Prabowo sedang berada di depan rumah tersebut, selanjutnya pada saat berbincang terjadi cekcok mulut.
Korban merasa emosi langsung memukul pelaku.
Pelaku yang tidak terima sehingga menuju ke rumah temannya yakni Mojo yang tak jauh dari lokasi.
Saat itulah, pria berusia 40 tahun itu mengambil sebilang parang di dalam kamar.
"Korban dan pelaku ini saling kenal. Pada saat itu keduanya terjadi cekcok mulut karena kesalahpahaman tentang pembicaraan komunikasi di Whatsapp," ucap Kapolsek Ngancar.
AKP Priyo menambahkan korban pembacokan itu bernama Prabowo (53) warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
"Selanjutnya kembali menghampiri korban untuk melayangkan dengan sebilah parang sebanyak tiga ayunan hingga mengenai tubuh korban," imbuh AKP Priyo.
Atas kejadian tersebut tubuh korban mengalami sejumlah luka pada bagian pinggang samping kiri belakang, jempol tangan kiri, dan perut.
Korban yang berhasil kabur langsung dilarikan menuju RSUD SLG untuk menjalani perawatan inap dari dokter.
Tak hanya itu, anggota Polsek Ngancar juga menerima laporan dari warga terkait insiden penganiayaan di Desa Kunjang.
"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sebilah parang dengan panjang 70 sentimeter bergagang hitam bersarung warna coklat," ungkap Kapolsek Ngancar.
AKP Priyo mengungkapkan, dari keterangan pelaku.
Pelaku menyuruh korban untuk membuka kontak whatsapp-nya yang diblokir.
Tak hanya itu, AS sebelumnya juga sempat menghubungi korban ataupun lewat whatsapp, namun tidak ada jawaban.
Bahkan, pada waktu itu pelaku dalam keadaan terpengaruh oleh minuman keras (miras).
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal UU Darurat no.12 thn 1951 psl 2 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," pungkas Kapolsek Ngancar.
Editor : Rohman
Artikel Terkait