KEDIRI, iNewsKediri - Seorang kakek yang sehari–hari berprofesi sebagi tukang parkir di Kota Kediri, Jawa Timur terpaksa harus menikmati lebaran di balik jeruji besi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap ZF anak perempuan dibawah umur.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada di akhir 2021 lalu di siang bolong. Namun, baru dilaporkan ke polisi oleh AN (34) ibu korban.
Dalam aksinya, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, Slamet alias Ndrenges memanggil korban yang saat itu tengah bermain sepeda dan mengajak ke rumahnya.
Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul itu dengan cara meraba alat vital korban.
Pelaku bahkan mengancam bocah itu dengan kata-kata kasar saat korban berusaha menghindar.
“Pelaku mengajak korban kerumahnya, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya, korban sempat berusaha menghindar, namun oleh pelaku diancam dan dibentak,” Ujar AKP Tomy , Sabtu (23/04/2022)
Tetangga sempat melihat pelaku membawa masuk ZF ke rumah.
Hingga kemudian korban bercerita ke orang tuanya.
Pelaku selanjutnya diamankan polisi saat sedang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Jalan KH Ahmad Dahlan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resmob, bahwa terlapor bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Mojoroto, Kota Kediri, selanjutnya unit Resmob melakukan pencarian dan didapati terlapor sedang bekerja sebagai tukang parkir disana," tambah AKP Tomy
Kini, pelaku ternacam dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Rohman
Artikel Terkait