KEDIRI, iNewsKediri - Setelah harga minyak gorenga yang mengalami kenaikan, kini giliran kebutuhan lain yang disebut akan ikut naik.
Hal ini harus menjadi sebuah perhatian serius bagi masyarakat.
Agar tak sampai terkejut dan menyikapinya secara berlebihan.
Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan penjelasan terkait rencana pemerintah dalam menaikkan harga BBM dan LPG 3 Kg.
Pemerintah saat ini fokus memastikan agar pasokan BBM dan LPG terjaga dengan baik di tengah tingginya harga komoditas energi.
Berbagai evaluasi terus dilakukan, termasuk penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran sehingga menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.
"Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," ujar Arifin, dikutip Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut, upaya evaluasi yang dilakukan di antaranya adalah melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).
PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU.
Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Arifin mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi yang seharusnya bisa diatasi dan dicegah.
Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting.
"Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalahguna BBM subsidi, yaitu hukuman 6 tahun ditambah (denda) Rp60 miliar, ini akan kami sosialiasikan kembali," ujar Arifin.
Sanksi yang dimaksud Arifin tersebut tercantum dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maupun pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Disebutkan, Setiap orang atau Badan Usaha yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00.
Selain itu, agar pendistribusian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, saat ini sedang dilakukan revisi atas Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Pemerintah, menurut Arifin, terus melakukan berbagai upaya secara internal yaitu bagaimana agar penyaluran BBM tepat sasaran sehingga terjadi efisiensi yang bisa mengurangi beban keuangan negara.
Di samping itu, masyarakat juga didorong untuk hemat energi dan membangun kesadaran untuk dapat memanfaatkan energi seefektif mungkin.
"Kemudian yang kedua, eksternal, kita juga harus bisa mengimbau OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries/organisasi negara-negara pengekspor minyak bumi) untuk bisa menambah kuota produksinya," pungkas Arifin.
Editor : Rohman
Artikel Terkait