Dukun Mencabuli 2 Gadis, Berkedok Bisa Menyembuhkan Guna-guna dan Putus cinta

Alvin Puspitasari
Ilustrasi pencabulan. (Foto: iNews.id)


BANDUNG, iNewsKediri - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap laki-laki yang mengaku sebagai dukun berinisial J alias Abah W (46). Laki- laki tersebut diduga mencabuli dua gadis di bawah umur dengan modus menyembuhkan dari guna-guna.

Kombes Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung mengatakan, bahwa penangkapan itu bermula dari adanya laporan keluarga korban sejak Januari 2022 lalu. Diduga Abah W mencabuli dua gadis yang berusia 14 dan 15 dengan cara memijat bagian sensitif di tubuh korban.

"Abah W ini membuka praktik menerima pasien untuk disembuhkan dari penyakit guna-guna, lokasinya di Kecamatan Dayeuhkolot," ujar Kusworo di Polresta Bandung, Jawa Barat, Senin (21/3/2022).

Selanjutnya, selain menyembuhkan dari guna-guna, Kusworo menyebut bahwa pelaku juga mengaku bisa membantu para korbannya untuk mengobati kasus putus cinta. Namun menurutnya pencabulan yang dilakukan masih dengan cara yang sama.

"Dengan itu keluarga dari pada korban, melakukan pelaporan kepada Polresta Bandung, dan ditindaklanjuti oleh Polresta Bandung," ungkapnya.

Meski baru diketahui terdapat dua korban, polisi menduga ada sejumlah korban lainnya. Dia pun meminta masyarakat melapor apabila ada yang merasa keluarganya pernah menjadi korban dari dukun cabul tersebut.

"Korban mengalami kesedihan dan trauma berkaitan dengan apa yang dilakukan oleh tersangka, kita juga lakukan trauma healing kepada para korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, Abah W dijerat oleh polisi dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.(okezone.com)

Editor : Moch Robby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network